• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Hanunah Cs Diancam 15 Tahun Penjara

    22 November 2013, November 22, 2013 WIB Last Updated 2013-11-22T12:48:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PALEMBANG, PP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Sumsel mengungkapkan bahwa terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembibitan ikan unggul tahun anggaran 2011 pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan (DP2KP2) Kota Prabumulih yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas Ir Hj Hanunah MM; beserta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Edi Iskandar dan Andi Irianto yang merupakan pengawas kegiatan, diancam dengan hukuman 15 Tahun penjara.

    Akibat perbuatannya para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

    Sekedar informasi, pada sidang sebelumnya terlihat begitu jelas bahwa mulai proses penenderan proyek ini sarat dengan penyimpangan. Dua orang direktur perusahaan pemenang tender yang dihadirkan dalam sidang yakni direktur CV Lemanim dan CV Mangkuputra.

    Dalam keterangannya kedua Direktur tersebut Lisma, selaku direktur CV Lemamin dan Putri selaku direktur CV Mangkuputra mengatakan, proyek ini sendiri dilaksanakan tahun 2011 silam.  Namun begitu ditanya detailnya seleksi tender kedua saksi tersebut lebih sering mengaku tak tahu dan lupa serta tak begitu paham dengan proses tender sebenarnya. Seolah-olah mereka berdua tak mengikuti proses seleksi tender, bahkan terkesan kebingungan menjawab pertanyaan majelis hakim. (pp/01)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS