masukkan script iklan disini
JAKARTA, PP - Beberapa waktu yang lalu FHI telah melaksanakan Rapat Kordinasi Nasional ( RAKORNAS ) dan menghasilkan beberapa REKOMENDASI berkaitan permasalahan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagai berikut :
1. Demi rasa kemanusian dan keadilan FHI meminta Pemerintah, untuk memberikan ruang dan kesempatan pada guru honorer dan tenaga honorer di Instansi Pemerintah untuk di angkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); 100 % secara bertahap dengan berpedoman pada batasan masa kerja Tahun 2012 sebelum PP Nomor 56 Tahun 2012 disyahkan Pemerintah.
Serta adanya kepastian hukum untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk subsidi gaji atau tunjangan setara dengan PNS golongan I atau II bagi tenaga honorer yang belum diangkat atau ditetapkan menjadi PNS. Sedangkan tenaga Honorer yang tidak lolos dalam K I dan Tes K II atau bagi Tenaga Honorer yang tidak terakomodir dalam pelaksanaan PP No 56 Thn 2012 agar dapat diakomodir dalam Rancangan UU ASN sebelum disyahkan menjadi UU ASN untuk diangkat menjadi CPNS. Bukan justru pemerintah mengakomodir tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Pekerja Kontrak ( PPPK ).
2. FHI meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan “ Rancangan UU ASN menjadi UU ASN “. Dengan mempertimbangkan dan mengakomodir REKOMENDASI HASIL RAKONAS FHI dan usulan Forum Honorer Indonesia ( FHI ) untuk meREVISI Redaksional Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) yang berkaitan dengan keberadaan tenaga honorer sebagai PPPK atau Pemerintah melakukan REVISI PP No 56 Thn 2012 untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di wilayah Republik Indonesia menjadi CPNS, secara bertahap dengan memproritaskan USIA KRITIS dan MASA KERJA Tenaga Honorer, disesuaikan dengan kebutuhan Formasi serta kemampuan APBN/APBD.
3. Pemerintah hendaknya memberikan penghargaan dalam bentuk tanda jasa, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain seperti yang termuat didalam PP 74/2008 tentang guru, seharusnya diberikan secara adil tidak hanya ditujukan kepada guru PNS tetapi juga kepada guru honorer dan tenaga honorer yang berprestasi, berdedikasi, berkompeten dan yang mempunyai loyalitas.
4. Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara Pemerintah/ Pemerintah Daerah dengan tenaga honorer atau organisasi/ serikat guru honorer dan tenaga honorer.
5. Adanya aturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan yang jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS golongan I atau II dan adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan oleh negara / pemerintah bagi guru honorer dan tenaga honorer, sebagai bentuk perlindungan memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua.
6. FHI meminta Pemerintah untuk tidak menggunakan PASSING GRADE dalam menentukan lolos/lulusnya tenaga honorer dalam Tes TKD dan TKB untuk menjadi CPNS, tetapi berdasarkan Nilai Rangking tertinggi dengan melihat masa kerja dan usia kritis yang lebih manusiawi, transparan dan terbuka.
7. Pemerintah agar meninjau dan mengevaluasi kembali kuota formasi 30 % secara Nasional dalam pengangkatan tenaga honorer K II, tetapi berdasarkan kebutuhan formasi di daerah dengan tidak melampaui 50 % belanja pegawai di Daerah. Bagi daerah- daerah yang telah melampaui 50 % belanja pegawai agar pengangkatan tenaga honorer didaerah tersebut mengikuti rasio jumlah PNS yang memasuki usia pensiun di Daerah tersebut dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh tenaga honorer didaerah tersebut diangkat menjadi CPNS.
8. FHI meminta kepada pemerintah mengakomodir Pengurus dan anggota FHI dalam penerimaan CPNS Tenaga Honorer Kategori I dan II secara bertahap. Karena secara nasional telah konsisten, memperjuangkan tenaga honorer dan telah memberikan konstribusi perjuangan lahirnya PP No 56 Thn 2012, mengawal regulasi pemerintah, mengawasi, memberi masukan pada pemerintah selama regulasi dilaksanakan Pemerintah, serta membantu penyelesaian bebagai permasalahan tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia, dll.
9. FHI meminta Pemerintah mengikut sertakan Badan Pelaksana Pusat, Korwil, Korda, Forum Honorer Indonesia ( FHI ) sebagai organisasi Independen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di berbagai daerah di Wilayah Inonesia. 10. FHI meminta Pemerintah membuka akses untuk mengakomodir dan memproses laporan FHI mengenai temuan penyimpangan yang terjadi berkaitan dengan berbagai permasalahan tenaga honorer K I dan K II diseluruh wilayah Indonesia.