masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Terungkapnya ratusan suku cadang perusahaan migas jenis Valve, Elbow, Reving dan lainnya dari sebuah gudang dikawasan Jl Urip Sumoharjo Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat, Senin (18/11) tampaknya akan terus berkembang bahkan diduga akan menyeret sejumlah kontraktor yang memiliki kontrak kerja dengan pihak PT Pertamina EP Asset 2 dan kemungkinan juga dugaan pada pejabat di Pertamina EP Asset 2.
Pasalnya, barang-barang yang diduga illegal tersebut informasinya akan dijual kembali bahkan diduga pernah dijual kepada sejumlah suplayer atau kontraktor yang ada kontrak dengan pihak PT Pertamina EP.
Dari informasi yang didapat, menurut sumber yang tak mau disebut namanya, Sucipto alias Cipto (35), pemilik gudang alat listrik tempat diamankannya suku cadang migas itu telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dari mana barang tersebut didapat dan siapa saja yang pernah membeli peralatan produksi migas itu darinya.
“Pemiliknya sudah mengakui bahwa barang-barang itu pernah dijual kepada perusahaan yang ada ikatan kontrak atau kerja sama dengan pihak pertamina, dan pemiliknya juga mengakui pernah mendapat borongan atau pekerjaan dari salah satu rekanan perusahaan migas yang ada di Prabumulih,” ujar sumber tersebut, Rabu (20/11).
Masih dikatakannya, pihak kepolisian juga kini telah memintai keterangan 2 (dua) orang saksi ahli dari Pertamina EP Asset 2. Namun pemeriksaan tersebut, masih sebatas mengenai status barang tersebut dan bagaimana proses untuk mendapatkan peralatan produksi migas tersebut.
“Hanya sebatas dimintai keterangan mengenai fungsi barang tersebut dan juga mengenai bagaiamana cara untuk mendapatkan barang-barang tersebut itu saja, tapi kalau soal yang lainnya saya tidak terlalu tahu,” beber sumber itu sembari menuturkan sulit didapat dimana jika baru peralatan migas itu harus dilengkapi dokumen dan juga sertifikat sementara barang-barang bekas akan digudangkan oleh pihak pertamina.
Sementara, saat ini pihak Pertamina Asset 2 Prabumulih belum bisa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, terkaitnya keterangan dari Sucipto pada pihak penyidik polsek barat mengenai barang rekondisi yang sering dijualnya kepada pihak Pertamina, dan beberapa perusahaan lainnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIk ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pertamina mengenai status alat-alat produksi migas yang diamankan pihaknya tersebut. “Masih kita perdalam kasusnya, kita koordinasi dengan Pertamina mana saja barang milik mereka,” pungkasnya. (dn)
Pasalnya, barang-barang yang diduga illegal tersebut informasinya akan dijual kembali bahkan diduga pernah dijual kepada sejumlah suplayer atau kontraktor yang ada kontrak dengan pihak PT Pertamina EP.
Dari informasi yang didapat, menurut sumber yang tak mau disebut namanya, Sucipto alias Cipto (35), pemilik gudang alat listrik tempat diamankannya suku cadang migas itu telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dari mana barang tersebut didapat dan siapa saja yang pernah membeli peralatan produksi migas itu darinya.
“Pemiliknya sudah mengakui bahwa barang-barang itu pernah dijual kepada perusahaan yang ada ikatan kontrak atau kerja sama dengan pihak pertamina, dan pemiliknya juga mengakui pernah mendapat borongan atau pekerjaan dari salah satu rekanan perusahaan migas yang ada di Prabumulih,” ujar sumber tersebut, Rabu (20/11).
Masih dikatakannya, pihak kepolisian juga kini telah memintai keterangan 2 (dua) orang saksi ahli dari Pertamina EP Asset 2. Namun pemeriksaan tersebut, masih sebatas mengenai status barang tersebut dan bagaimana proses untuk mendapatkan peralatan produksi migas tersebut.
“Hanya sebatas dimintai keterangan mengenai fungsi barang tersebut dan juga mengenai bagaiamana cara untuk mendapatkan barang-barang tersebut itu saja, tapi kalau soal yang lainnya saya tidak terlalu tahu,” beber sumber itu sembari menuturkan sulit didapat dimana jika baru peralatan migas itu harus dilengkapi dokumen dan juga sertifikat sementara barang-barang bekas akan digudangkan oleh pihak pertamina.
Sementara, saat ini pihak Pertamina Asset 2 Prabumulih belum bisa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, terkaitnya keterangan dari Sucipto pada pihak penyidik polsek barat mengenai barang rekondisi yang sering dijualnya kepada pihak Pertamina, dan beberapa perusahaan lainnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIk ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pertamina mengenai status alat-alat produksi migas yang diamankan pihaknya tersebut. “Masih kita perdalam kasusnya, kita koordinasi dengan Pertamina mana saja barang milik mereka,” pungkasnya. (dn)