masukkan script iklan disini
Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 89/KPTS/DPLEH/2012 tentang Persetujuan penetapan lokasi untuk pemboran sumur TLJ-157 TW Talang Jimar atas nama BPMIGAS-PT.Pertamina EP Region Sumatera yang telah mengajukan surat permohonan Nomor 2396/BPD4300/2011/S1 tanggal 19 Desember 2011 Prihal Permohonan persetujuan penetapan lokasi untuk pemboran sumur TLJ 157 TW oleh BP MIGAS-PT.Pertamina EP.Region Sumatera ,Walikota Prabumulih Telah Memutuskan dan menetapkan :
- Memberikan persetujuan penetapkan Lokasi untuk pemboran TLJ 157 TW talang jimar atas nama BP MIGAS – PT.Pertamina Region Sumatera yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih dengan luas 39.713 m2 yang mana telah tercantum dalam peta lokasi lampiran keputusan ini dengan syarat dan ketentuan bahwa penetapan lokasi dengan luas tersebut diatas hanya di benarkan penggunaannya untuk keperluan TLJ 157 TW Talang Jimar.
Jadi sangat jelas didalam keputusan Walikota tersebut, hanya menyetujui untuk pemboran TLJ 157 dan tidak ada persetujuan Walikota Prabumulih untuk pemboran TLJ 25 talang jimar yang mengalami Blowout. Dan Diduga Pemboran sumur TLJ 25 Talang Jimar “ilegal”.
Wartawan Portal inipun telah mengirimkan surat konfirmasi untuk mendapat kejelasan tentang izin pemboran TLJ 25 Talang Jimar ke Menteri ESDM,Ir.Jero Wacik ,SE tanggal 07 oktober 2013 tetapi hingga berita ini diturunkan ,tidak ada jawaban dari Menteri ESDM,Ir Jero Wacik,SE sehingga berita ini di buat apa adanya.
Ironisnya, Menteri ESDM Ir Jero Wacik memberikan komentar pada Vivanews, bahwa semburan lumpur dan gas tidak akan terjadi jika pengeboran sumur menggunakan perhitungan yang cermat dan tidak teliti akan berakibat seperti ini.
Di duga Menteri ESDM Ir Jero Wacik SE mengetahui tentang rencana pengeboran sumur pengembangan TLJ 25 Talang Jimar Kota Prabumulih yang mengakibatkan Blowout di Kota Prabumulih.
Harapan kita agar Aparat Penegak Hukum dapat segera bertindak dan mengusut tuntas Dugaan Pemboran Sumur TLJ 25 Talang Jimar yang diduga belum mendapatkan Izin dari Walikota Prabumulih. (pp/02/rommy s)