masukkan script iklan disini
EMPAT LAWANG, PP - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang, tidak main-main dengan rencana penindakan pejabat menggunakan mobil dinas plat palsu. Dalam dua hari, terjaring sejumlah oknum pejabat menggunakan plat ditutup kaca film.
“Dua hari lalu, kita melakukan razia di simpang tugu Emass, khusus merazia plat merah mobil dinas. Ada satu terjaring razia yakni oknum camat,” ucap Kapolres Empat Lawang, AKBP M Ridwan SIk melalui Kasatlantas, AKP Handoko Sanjaya, kemarin.
Dikatakan Handoko, menggunakan plat tanpa terlihat aslinya melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan jalan dan lalu lintas. Disebutkan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang tak dipasang tanda nomor kendaran bermotor di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dikatakan Handoko, dalam pasal 68 ayat 4, tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Dia mengungkapkan, oknum pejabat tak dikenakan sanksi. Sebab pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kita sosialisasi Undang Undang lalu lintas, hingga akhir Desember. Maka Januari tak ada ampun bagi pejabat jika masih menggunakan plat palsu, akan kita tilang,” ujar Handoko Sanjaya.
Adanya sosialisasi Undang-Undang Lalu lintas bagian upaya Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang, membudayakan tertib lalu lintas bagi masyarakat dimulai dari pejabat.
Budaya tertib lalu lintas sangat perlu sejak dini. Apalagi Kabupaten Empat Lawang adalah kabupaten usianya baru enam tahun. Jadi harus disegerakan masyarakatnya taat lalu lintas.
“Alhamdulillah, respon Pemerintah juga bagus. Satpol PP langsung mengeluarkan imbauan melalui media agar pejabat tertib berlalu lintas. Masyarakat juga sudah ngerti lalu lintas, menggunakan helm untuk pelindung kepala,” pungkas Handoko Sanjaya.
Sumber : palempang pos online
Editor : pp