• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pelaku Penabrak Anak Balita Sudah Menjadi Tersangka

    27 November 2013, November 27, 2013 WIB Last Updated 2013-11-27T11:42:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Wahyu Tri Putra (16) pelajar SMA kelas III di salah SMA kota Prabumulih menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak M Akil (5) warga di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih hingga tewas. Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putra SIk melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Nusirwan, Rabu (27/11/2013).

    Menurut dia, kasus penabrak bocah warga Kelurahan Sindur berkasnya sudah naik di kejaksaan. "Ya, berkas Wahyu Tri Putra yang menabrak bocah hingga tewas sudah P21," ungkap Nusirwan.


    Untuk itu, ia mengharapkan agar masyarakat bersabar menunggu sidang gelar perkara kasus tersebut. "Kita tunggu saja keputusan hakim untuk permasalahan tersebut. Karena status Wahyu juga masih pelajar dan dibawah umur," pungkasnya.


    Dikatakan Nusirwan, pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi hukum terkait kelalaian dalam berkendaraan sehingga berakibat luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Selain itu, penyidik kepolisian juga menerapkan pasal 311, dimana peraturan tersebut menyebutkan adanya kesengajaan dari pelaku sehingga berakibat korban jiwa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Intinya tunggu saja keputusan hakim nanti," tegasnya.


    Sekedar mengingat, kecelakaan maut yang dikendarai Wahyu Tri Putra, mengakibatkan tewasnya seorang bocah, M Akil (5) warga di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, membuat ratusan warga ma. rah hingga membakar mobil pelaku, pukul 14.30 wib, Rabu, (31/10/2013). Kejadian berawal saat pelaku dari rumahnya hendak menjemput orangtuanya di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Dengan menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam nomor polisi BG 1410 HA pelaku berangkat dari rumah.


    Dengan kecepatan tinggi pelaku membawa laju kendaraannya. Ketika melintasi tempat kejadian perkara (TKP) korban yang tengah bermain dipinggir jalan dekat rumahnya langsung ditabrak oleh pelaku. Tak ayal, bocah malang ini langsung terpental keatas dan mengenai kaca mobil hingga pecah.


    Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung memberikan pertolongan kepada korban. Dan membawa korban ke RSUD Kota Prabumulih. Namun ditengah perjalanan menuju rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhir.


    Mendengar ada informasi itu, massa yang sudah terbakar emosi langsung menghajar pelaku hingga nyaris tewas. Beruntung, nyawa pelaku bisa diselamatkan ketika ada anggota polres yang melintas. Dan membawa pelaku ke kantor Lurah Sindur.


    Kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres Prabumulih. Namun massa yang sudah terbakar emosinya tak menghiraukan banyak anggota polisi yang ada di TKP dan langsung menghancurkan mobil pelaku serta langsung membakar hingga hangus. (dn)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS