• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    PT KSO BPP Ingkari Kesepakatan

    18 November 2013, November 18, 2013 WIB Last Updated 2013-11-18T12:07:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PALI, PP - Carut marut   sengketa lahan di petak 27 dan 28 di desa Sungai baung  pada beberapa waktu yang lalu sempat di persoalankan   warga karna di nilai PT Benakat Barat Petroleum. (BBP) salah dalam memberikan  ganti  rugi sehingga warga  yang  mestinya  berhak  menerimanya tetapi di berikan kepada orang lain  .

    Keputusan  PT BBP sepihak yang  telah membayar kepada pihak tertentu  di nilai M Yakub tokoh masyarakat Sungai Baung yang juga  Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menduga telah terjadi konspirasi antara pihak pihak yang terlibat dalam masalah ini , apalagi dengan adanya penjelasan  dari Field Manager PT BBP Syamsul Bahri yang mengatakan PT BBP telah mengeluarkan dana 1 M untuk seperti dikutip dari surat kabar terbitan Pali pada 7 november , jelas memperkeruh  permasalahan pembebasan lahan   warga Sungai Baung ini .

    Adalah  Jhon Edi pada bulan MEI 2013 saya di hubungi PT BPP terkait kebun milik saya terkena lokasi pengeboran salah satu sumur milik PT BBP dalam negosiasi dengan perusahaan  soal ganti rugi pihak PT BBP telah memberikan DP nya sebanyak 20 juta  Namun dalam pelaksanaanya PT BBP  telah membayar  ganti rugi miliknya tersebut kepada  Rohim dan Fathoni

     “setahu saya  di lahan mereka memang masih banyak pohon akasia  dan tanaman lain PT MHP  ,kalo di kebun  kebun karet kito bersih dan hanya ada tanaman karet terangnya kepada koran ini  ,masih menurut Jon  menurut keterangan tetua desa dan orang tuanya pada tahun1964 Rohim dan Fathoni melalui  kelompok  perna meminjam lahan kepada marga  mungkin surat itulah yang menjadi acuan untuk mengklaim kepada PT BBP terkait lokasi Baung A dan Baung   B ini jelas tidak mendasar jelas Jon Edi  dan kalau acuan seperti ini yang di gunakan pihak perusahaan maka tanah adat warga Benakat pada tahun tahun mendatang  akan menjadi milik perusahaan  semua jelasnya

    Pendi  wakil ketua Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)korwil  Muara enim saat di temui pada 15/10 kemaren  mengatakan  hak pengelolaan oleh PT BBP kehutanan kawasan tidak kita persoalkan  tetapi lokasi sumur Baung A dan Baung B milik PT BBP bukan terletak hutan kawasan ataupun hutan Negara tetapi di hutan adat , terangnya  saya tidak tau kenapa tiba –tiba ada surat dari Kehutanan yang mengatakan kawasan tersebut telah menjadi hutan kawasan  sedangkan dilokasi yang di maksud  terletak di hutan adat sedangkan izin PT BBP di hutan Negara  ini menjadi persoalan  jelasnya , dan  AMAN bersama masyarakat adat terus   berupaya membela kepentingan  masyarakat terutamah masyarakat  adat tandasnya, seraya mengatakan   kalau persoalan berlarut masyarakat adat terutama warga Sungai Baung  akan melakukan aksi frontal karna keberadaan tanah adat terancam tegasnya 

    Persoalan tanah warga yang di klaim perusahaan menjadi hutan kawasan ataupun hutan Negara menjadi persoalan serius di Kabapten Pali karna hampir di sebagian wilayah di Kabupaten PALI  tanah warga  terutamah di area PT MHP dan sekitarnya ,komplik berkepanjangan permaslahan tanah tak kunjung meredah tinggal menunggu sejauh mana peran Bupati Pali untuk menyelesaikan persoalan ini   (pp/pd)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS