masukkan script iklan disini
PALI, PP - Carut marut sengketa lahan di
petak 27 dan 28 di desa Sungai baung
pada beberapa waktu yang lalu sempat di persoalankan warga
karna di nilai PT Benakat
Barat
Petroleum.
(BBP) salah dalam memberikan ganti
rugi sehingga warga yang mestinya
berhak menerimanya tetapi di
berikan kepada orang lain .
Keputusan PT BBP sepihak yang telah membayar kepada pihak tertentu di nilai M Yakub tokoh masyarakat Sungai Baung
yang juga Pengurus Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) menduga telah terjadi konspirasi antara pihak pihak yang
terlibat dalam masalah ini , apalagi dengan adanya penjelasan dari Field Manager PT BBP Syamsul Bahri yang
mengatakan PT BBP telah mengeluarkan dana 1 M untuk seperti dikutip dari surat
kabar terbitan Pali pada 7 november , jelas memperkeruh permasalahan pembebasan lahan warga
Sungai Baung ini .
Adalah Jhon Edi pada bulan MEI
2013 saya di hubungi PT BPP terkait kebun milik saya terkena lokasi pengeboran
salah satu sumur milik PT BBP dalam negosiasi dengan perusahaan soal ganti rugi pihak PT BBP telah memberikan
DP nya sebanyak 20 juta Namun dalam
pelaksanaanya PT BBP telah membayar ganti rugi miliknya tersebut kepada Rohim dan Fathoni
“setahu saya di lahan mereka memang masih banyak pohon akasia
dan tanaman lain PT MHP ,kalo di kebun kebun karet kito bersih dan hanya ada tanaman
karet terangnya kepada koran ini ,masih
menurut Jon menurut keterangan tetua
desa dan orang tuanya pada tahun1964 Rohim dan Fathoni melalui kelompok perna meminjam lahan kepada marga mungkin surat itulah yang menjadi acuan untuk
mengklaim kepada PT BBP terkait lokasi Baung A dan Baung B ini jelas tidak mendasar jelas Jon Edi dan kalau acuan seperti ini yang di gunakan
pihak perusahaan maka tanah adat warga Benakat pada tahun tahun mendatang akan menjadi milik perusahaan semua jelasnya
Pendi wakil ketua Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)korwil
Muara enim saat di temui pada 15/10 kemaren mengatakan hak pengelolaan oleh PT BBP kehutanan kawasan
tidak kita persoalkan tetapi lokasi
sumur Baung A dan Baung B milik PT BBP bukan terletak hutan kawasan ataupun
hutan Negara tetapi di hutan adat , terangnya
saya tidak tau kenapa tiba –tiba ada surat dari Kehutanan yang
mengatakan kawasan tersebut telah menjadi hutan kawasan sedangkan dilokasi yang di maksud terletak di hutan adat sedangkan izin PT BBP di
hutan Negara ini menjadi persoalan jelasnya , dan AMAN bersama masyarakat adat terus berupaya
membela kepentingan masyarakat terutamah
masyarakat adat tandasnya, seraya
mengatakan kalau persoalan berlarut masyarakat adat
terutama warga Sungai Baung akan melakukan aksi
frontal karna keberadaan tanah adat terancam tegasnya
Persoalan
tanah warga yang di klaim perusahaan menjadi hutan kawasan ataupun hutan Negara
menjadi persoalan serius di Kabapten Pali karna hampir di sebagian wilayah di
Kabupaten PALI tanah warga terutamah di area PT MHP dan sekitarnya ,komplik
berkepanjangan permaslahan tanah tak kunjung meredah tinggal menunggu sejauh
mana peran Bupati Pali untuk menyelesaikan persoalan ini (pp/pd)