masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih, Senin (18/11) kembali digelar dan diparipurnakan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Ketua I, H Erwansyah, dihadiri seluruh fraksi dan beberapa pejabat SKPD Kota Prabumulih
Pantauan posmetroprabu.com, sidang pembahasan Raperda RTRW dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di gedung paripurna berlangsung tegang serta diwarnai intrupsi dari para anggota dewan.
Beberapa anggota dewan langsung melakukan intrupsi terkait alat kelengkapan dewan yang sudah habis masa sesuai Tata Tertib dewan untuk sebaiknya dibentuk ulang terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan atau penetapan Raperda yang diajukan Pemkot manjadi Perda.
"Sebaiknya alat kelengkapan dewan dilakukan pembantukan ulang sesuai dengan tatib dewan sebelum kita melakukan pembahasan dua raperda yakni RTRW dan IMB," tegas H Erwandi, satu diantara dewan yang melakukan intrupsi dalam sidang paripurna.
Erwandi mengatakan, jika alat kelengkapan dewan sudah habis masa sesuai dengan tatib dan tidak dilakukan pergantian, tetapi kemudian melakukan penetapan raperda dikhawatirkan para dewan kedepan akan terus melakukan pelanggaran tatib.
Dalam sidang tersebut, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih, Ir Dipe Anom tidak hadir dan dipimpin Wakil Ketua I, H Erwansyah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Ketua I, H Erwansyah, dihadiri seluruh fraksi dan beberapa pejabat SKPD Kota Prabumulih
Pantauan posmetroprabu.com, sidang pembahasan Raperda RTRW dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di gedung paripurna berlangsung tegang serta diwarnai intrupsi dari para anggota dewan.
Beberapa anggota dewan langsung melakukan intrupsi terkait alat kelengkapan dewan yang sudah habis masa sesuai Tata Tertib dewan untuk sebaiknya dibentuk ulang terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan atau penetapan Raperda yang diajukan Pemkot manjadi Perda.
"Sebaiknya alat kelengkapan dewan dilakukan pembantukan ulang sesuai dengan tatib dewan sebelum kita melakukan pembahasan dua raperda yakni RTRW dan IMB," tegas H Erwandi, satu diantara dewan yang melakukan intrupsi dalam sidang paripurna.
Erwandi mengatakan, jika alat kelengkapan dewan sudah habis masa sesuai dengan tatib dan tidak dilakukan pergantian, tetapi kemudian melakukan penetapan raperda dikhawatirkan para dewan kedepan akan terus melakukan pelanggaran tatib.
Dalam sidang tersebut, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih, Ir Dipe Anom tidak hadir dan dipimpin Wakil Ketua I, H Erwansyah.
sumber : tribunnews
editor : Jun Manurung