masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Prabumulih akan mengambil langkah tegas terhadap 7 penyewa ruko dikawasan Pasar Inpres. Kasus itu akan dibawa ke meja hijau alias memperdatakan kasus.
Langkah itu diambil mengingat, hingga saat ini 7 penyewa ruko tersebut, tak kunjung membayar uang sewa. Bahkan belakangan terdengar isu, mereka mengklaim ruko telah menjadi hak milik.
Hal itu diungkap Kepala DPPKAD, Drs Ujang Sukarman melalui Kabid Asset, Edi Hartono saat dikonfirmasi, kemarin.
“Upaya hukum ke jalur perdata tetap akan kita lakukan, tapi saat ini masih dalam proses,” ujarnya
Edi menambahkan, jika proses yang dimaksud tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota, Ir H Ridho Yahya MM.
“Memang memerlukan waktu ada beberapa proses tidak langsung begitu saja. Saat ini, kita tinggal menunggu SKK ditandatangani pak Wali, mungkin dua atau beberapa hari lagi selesai,” ungkapnya.
Setelah SKK ditandatangani, pihaknya melampirkan fotokopi Hak Guna Bangunan (HGB) ke 7 pemilik ruko yang tak bayar tersebut.
“Selain SKK persyaratannya juga harus melampirkan HGB pemilik ruko, sementara yang ada kan hanya mereka dan pertanahan,” ungkapnya.
Sementara, Kajari Prabumulih, Mahmudi SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rahma Fitri SH mengatakan, untuk melakukan action, pihaknya menunggu Pemkot. “Untuk gugatan, kita menunggu SKK dari pemkot,” ungkapnya ketika itu.
sumber : palpos