masukkan script iklan disini
GELUMBANG, PP - Tampak ratusan warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang
Kabupaten Muara Enim mendatangi rumah kepala desanya. Pasalnya, warga
menuntut kejelasan persoalan lahan seluas 200 hektar hutan produksi
konversi (HPK) di Desa mereka yang diduga telah dirambah oleh inisial
SJ. Mirisnya, sebagian lahan itu sudah dibuka dan akan dijadikan
perkebunan plasma sawit dan karet, Minggu (24/11/2013)
Aksi ini merupakan bentuk kekesalan warga terhadap oknum preman tersebut yang menuntut dan mempertanyakan proses kejelasan selanjutnya pada Kepala Desa Gumai tentang lahan mereka yang diduga telah dirambah dan menuntut SJ segera menghentikan segala aktifitas pembukaan lahan yang dimaksud.
Dari informasi yang dihimpun, pada tanggal 24 Oktober 2013, Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar telah melayangkan surat dengan nomor 522/340/HUT-II/2013 tentang Penghentian penggarapan lahan di hutan produksi yang dapat di Konversi (HPK) Gelumbang yang menindaklanjuti surat dari Camat Gelumbang tanggal 1 Oktober 2013, nomor 300/355/GB-TIB/IX/2013 tentang peringatan kepada Sarjono dan penyampaian terhadap hasil pengecekan oleh Tim Dinas Kehutanan Muara Enim pada 9 Oktober 2013 dilapangan, yang mana setelah diploting berdasarkan SK Menteri Kehutan RI nomor 076/Kpts/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumatera Selatan (sumsel), lokasi tersebut berada dikawasan HPK Gelumbang.
Aksi warga ini akan berlanjut apabila tuntutannya tidak diperhatikan oleh kepala desa. Bahkan warga juga menuntut aksi yang lebih besar lagi sekaligus segera memberhentikan aktifitas pembukaan lahan tersebut.
“Jika tuntutan warga tidak digubris, kami akan melakukan demo lagi, bahkan kami akan demo lebih besar lagi” kata Sudir salah satu warga.
Meski Bupati Muara Enim telah mengirim surat agar oknum tersebut menghentikan semua aktivitas penggarapan di HPK, namun yang bersangkutan masih santai menggarap lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit tersebut. Kekesalan warga makin memuncak, ketika mengetahui beberapa pejabat termasuk yang berdinas di PU pengairan Provinsi Sumsel diduga membekingi oknum preman tersebut.
Dalam aksi tersebut, ratusan warga membawa karton dengan tulisan tuntutan agar oknum preman diamankan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ratusan warga juga melakukan aksi membakar ban bekas di tengah jalan tepat di depan rumah Kepala Desa Gumai, akibatnya arus lalulintas keluar masuk menuju desa tersebut menjadi terhenti.
Kepala Desa Gumai, Cupi Sahar ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait permasalahan tersebut dirinya secara langsung telah melapor kepada Bupati serta dinas Kehutan Kabupaten Muaraenim. “Sebelumnya saya sudah melaporkan keluhan dan laporan warga tersebut, kemudian saya mendapat surat dari Bupati terkait teguran keras agar dua oknum yakni warga kita dan diduga seorang pejabat Provinsi agar menghentikan peprambahan HPK,” katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini meski telah diberitahu jika bupati melarang karena lahan berdasarkan SK Menteri kehutanan merupakan HPK, kedua oknum tetap saja melakukan aktivitas penggarapan di lahan tersebut. “Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, saya sudah berusaha semampu tapi tidak ada hasil. Kejadian ini tentu akan saya laporkan lagi,” pungkasnya. (dn)
Aksi ini merupakan bentuk kekesalan warga terhadap oknum preman tersebut yang menuntut dan mempertanyakan proses kejelasan selanjutnya pada Kepala Desa Gumai tentang lahan mereka yang diduga telah dirambah dan menuntut SJ segera menghentikan segala aktifitas pembukaan lahan yang dimaksud.
Dari informasi yang dihimpun, pada tanggal 24 Oktober 2013, Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar telah melayangkan surat dengan nomor 522/340/HUT-II/2013 tentang Penghentian penggarapan lahan di hutan produksi yang dapat di Konversi (HPK) Gelumbang yang menindaklanjuti surat dari Camat Gelumbang tanggal 1 Oktober 2013, nomor 300/355/GB-TIB/IX/2013 tentang peringatan kepada Sarjono dan penyampaian terhadap hasil pengecekan oleh Tim Dinas Kehutanan Muara Enim pada 9 Oktober 2013 dilapangan, yang mana setelah diploting berdasarkan SK Menteri Kehutan RI nomor 076/Kpts/Menhut-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumatera Selatan (sumsel), lokasi tersebut berada dikawasan HPK Gelumbang.
Aksi warga ini akan berlanjut apabila tuntutannya tidak diperhatikan oleh kepala desa. Bahkan warga juga menuntut aksi yang lebih besar lagi sekaligus segera memberhentikan aktifitas pembukaan lahan tersebut.
“Jika tuntutan warga tidak digubris, kami akan melakukan demo lagi, bahkan kami akan demo lebih besar lagi” kata Sudir salah satu warga.
Meski Bupati Muara Enim telah mengirim surat agar oknum tersebut menghentikan semua aktivitas penggarapan di HPK, namun yang bersangkutan masih santai menggarap lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit tersebut. Kekesalan warga makin memuncak, ketika mengetahui beberapa pejabat termasuk yang berdinas di PU pengairan Provinsi Sumsel diduga membekingi oknum preman tersebut.
Dalam aksi tersebut, ratusan warga membawa karton dengan tulisan tuntutan agar oknum preman diamankan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, ratusan warga juga melakukan aksi membakar ban bekas di tengah jalan tepat di depan rumah Kepala Desa Gumai, akibatnya arus lalulintas keluar masuk menuju desa tersebut menjadi terhenti.
Kepala Desa Gumai, Cupi Sahar ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait permasalahan tersebut dirinya secara langsung telah melapor kepada Bupati serta dinas Kehutan Kabupaten Muaraenim. “Sebelumnya saya sudah melaporkan keluhan dan laporan warga tersebut, kemudian saya mendapat surat dari Bupati terkait teguran keras agar dua oknum yakni warga kita dan diduga seorang pejabat Provinsi agar menghentikan peprambahan HPK,” katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini meski telah diberitahu jika bupati melarang karena lahan berdasarkan SK Menteri kehutanan merupakan HPK, kedua oknum tetap saja melakukan aktivitas penggarapan di lahan tersebut. “Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, saya sudah berusaha semampu tapi tidak ada hasil. Kejadian ini tentu akan saya laporkan lagi,” pungkasnya. (dn)