• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tuntut Pembayaran Gaji, Puluhan Pekerja PT BCK Malah di PHK

    28 November 2013, November 28, 2013 WIB Last Updated 2013-11-29T04:48:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Harapan para pekerja sebanyak 56 orang di lingkungan Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI), yakni dari perusahaan rekanan PT Bertindo Catur Kencana (BCK), yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor perusahaan yang berada di Jalan Angber - Pertamina, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Senin (7/10) lalu yang menuntut 2 (dua) bulan gaji belum dibayar, ternyata berbuah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Alpi Gultom, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Prabumulih mengatakan sebanyak 56 orang pekerja yang di PHK ini akan

    menuntut kembali dibayarkan pesangon mereka (pekerja -red) oleh PT BCK dan berharap pemerintah membantu untuk menuntaskan permasalahan ini.

    "Hari ini katanya PT BCK juga akan hadir ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih  untuk menyelesaikan persoalan ini, saya harapkan juga pada pemerintah untuk dapat membantu dalam persoalan ini, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan dengan pemerintah ini," ujar Gultom saat mendampingi puluhan karyawan PT. BCK, dihalaman kantor Dinsnaker, Kamis (28/11) pukul 10.30 WIB


    Lebih lanjut ia katakan, tujuan puluhan pekerja PT BCK ini ke Disnakertrans Prabumulih yakni meminta kepada pihak pemerintah agar dapat menjadi mediasi antara pekerja dan pihak PT BCK.


    "Ini mediasi terakhir, puluhan pekerja ini meminta pemerintah agar segera memanggil pihak PT BCK untuk juga hadir disini," tukasnya.


    Disamping itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengatakan pemerintah selalu siap memfasilitasi permasalahan ini melalui Dinas Tenaga Kerja Prabumulih.


    "Kita akan segera memanggil perusahaan tersebut, untuk pertama ini nanti akan ita panggil dahulu kepala Disnakernya, saya tanyakan dulu apa permasalahannya, takutnya nanti saya salah berkomentar, yang jelas persoalan ini kita sebagai pemerintah siap memfasilitasinya. Kita juga kemarin-kemarin sudah menghimbau kepada kawan-kawan dewan untuk kedepannya dapat membuatkan Perda yang dapat melindungi tenaga-tanaga kerja, dan SatPol PP siap bekerja dan mengawal Perda tersebut," tandasnya.


    Untuk sekedar diketahui, pekerja PT BCK selain menuntut upah gaji yang belum dibayar, pekerja tersebut juga meminta pihak management PT. BCK menjamin Jamsostek yang selama ini tidak mereka dapatkan.


    “Para karyawan ini meminta perusahaan segera membayar gaji kami, kemudian menuntut adanya Jamsostek dan penghapusan pemberlakuan jam kerja yang tidak masuk akal. Di perusahaan manapun di dunia ini, 50 hari kerja, 10 hari off," ungkap Alpi Gultom, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Prabumulih, yang mendampingi aksi unjuk rasa puluhan karyawan PT. BCK, Senin (7/10).


    Terpisah, Manager PT BCK Heryadi, ketika ditemui di kantornya terkait aksi unjuk rasa puluhan karyawannya itu mengaku sudah melaksanakan prosedur aturan management perusahaan.


    Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah memaksa karyawannya untuk bekerja selama 50 hari, dan libur 10 hari. "Itukan mereka yang mau bekerja, buktinya mereka sampai sekarang masih bekerja disini artinya kan tidak ada masalah," jelas Heryadi.


    Dia juga menyebutkan, perusahaan yang berkantor pusat di Kota Bandung itu, saat ini sudah memperkerjakan sebanyak 70 karyawan di lingkungan PDSI Prabumulih. Rata-rata ada yang sudah bekerja dari tahun 2002, sejak perusahaan BCK masuk jadi rekanan PDSI Prabumulih.


    Disinggung soal gaji yang dibayar dibawah UMP, dan hak Jamsostek yang tidak diberikan, Heryadi tidak menampiknya. Meski tidak begitu jelas, namun ia katakan, itu karena perusahaan memakai aturan yang lama.


    "Besaran upah itu dibayar, karena peraturan baru belum keluar, dan soal gaji yang belum dibayar, hari ini kok akan kita bayar," ujarnya. (dn)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS