masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Yakkub bin Mahrup warga Kota Prabumulih melalui kuasa
hukumnya, Damsik Yanto SH mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak
PT Pertamina EP Asset 2. Dalam somasi tersebut, Yakkub menuding PT
Pertamina EP Asset 2 telah “mencaplok” lahan seluas 95 x 15 M2 miliknya
yang berada dikawasan Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tepatnya di SKG V
Desa Cambai.
Atas perbuatan tersebut, Yakkub mengaku pihaknya merasa dirugikan dan meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut kepada pihaknya. “Dari tahun 1976, belum ada ganti rugi dari Pertamina oleh karenanya kami minta ganti rugi,” ujar Damsik Yanto SH, ketika dibincangi wartawan.
Lebih lanjut Damsik SH menegaskan, apabila pihak Pertamina tidak menggubris somasi yang dilayangkannya tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Atas perbuatan tersebut, Yakkub mengaku pihaknya merasa dirugikan dan meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut kepada pihaknya. “Dari tahun 1976, belum ada ganti rugi dari Pertamina oleh karenanya kami minta ganti rugi,” ujar Damsik Yanto SH, ketika dibincangi wartawan.
Lebih lanjut Damsik SH menegaskan, apabila pihak Pertamina tidak menggubris somasi yang dilayangkannya tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Kami masih mempunyai itikad
baik, tapi jika tak digubris akan kita tempuh upaya hukum baik perdata
maupun pidana,” tegasnya.
Dijelaskan Damsik, status tanah yang dipersoalkan tersebut jelas milik kliennya. Itu dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang ada dan juga bukti-bukti otentik lainnya. “Tanah itu warisan dari orang tuanya, dan itu disaksikan oleh Pesirah bernama Aki asal Modong yang sampai saat ini masih hidup,” ujarnya.
“Selain itu, tanah klien kami ini pernah disewa oleh PT TRANACO pada tahun 1976 tapi diambil alih oleh pihak Pertamina pada tahun itu,” bebernya sembari kembali menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya tersebut.
Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset 2 Agustinus melalui Staf External, Ely Chandra membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut. Menurut Chandra, pihaknya telah menjawab somasi yang ditujukan kepada pihaknya.
“Pertamina EP memiliki bukti yang akurat mengenai jalur itu, jalur itu sudah dilakukan pembebasan sejak tahun 1973 bahkan telah dil
Disinggung mengenai ancaman pihak yang mensomasi akan membawa persoalan tersbeut keranah hukum, Chandra mengatakan itu hak semua warga Negara Indonesia. “Jadi kalau mereka merasa itu haknya bisa saja. Tapi pertamina juga memiliki hak secara hukum untuk mempertahankan asset Negara yang dikelola pertamina saat ini,” pungkasnya. (dn)
Dijelaskan Damsik, status tanah yang dipersoalkan tersebut jelas milik kliennya. Itu dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang ada dan juga bukti-bukti otentik lainnya. “Tanah itu warisan dari orang tuanya, dan itu disaksikan oleh Pesirah bernama Aki asal Modong yang sampai saat ini masih hidup,” ujarnya.
“Selain itu, tanah klien kami ini pernah disewa oleh PT TRANACO pada tahun 1976 tapi diambil alih oleh pihak Pertamina pada tahun itu,” bebernya sembari kembali menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya tersebut.
Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset 2 Agustinus melalui Staf External, Ely Chandra membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut. Menurut Chandra, pihaknya telah menjawab somasi yang ditujukan kepada pihaknya.
“Pertamina EP memiliki bukti yang akurat mengenai jalur itu, jalur itu sudah dilakukan pembebasan sejak tahun 1973 bahkan telah dil
Disinggung mengenai ancaman pihak yang mensomasi akan membawa persoalan tersbeut keranah hukum, Chandra mengatakan itu hak semua warga Negara Indonesia. “Jadi kalau mereka merasa itu haknya bisa saja. Tapi pertamina juga memiliki hak secara hukum untuk mempertahankan asset Negara yang dikelola pertamina saat ini,” pungkasnya. (dn)
akukan
perluasan pada tahun 1976. Sedangkan akte Hiba yang mengklaim dilakukan
pada tahun 1990,” ungkapnya.