• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Berkas Penyekapan Mahasiswi Prabumulih Dilimpahkan ke Kejaksaan

    11 Februari 2017, Februari 11, 2017 WIB Last Updated 2017-02-11T04:00:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Penyidik kepolisian resort (Polres) Prabumulih telah menyerahkan tersangka Dwiki Fadlian kasus penyekapan terhadap Yullia Ratna Sari seorang mahasiswi asal Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, kemarin (9/2) siang sekitar pukul 10.00 WIB.

    Berkas perkara kasus tersebut kini dinyatakan masuk ke tahap dua setelah melalui beberapa proses pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari serta saat ini tinggal menunggu waktu pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih guna untuk segera disidangkan.

    “Iya betul, jadi tadi tersangka Dwiki bersama barang buktinya sudah dilimpahkan kepada kita, dan sudah masuk dalam tahap dua,” ungkap Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), M Falaki SH saat dibincangi koran inii, kemarin (9/2).

    Menurut Kasi Pidum, setelah menerima penyerahan berkas, tim kejaksaan pun langsung melakukan pemeriksaan dengan mencermati uraian-uraian yang disampaikan penyidik polisi terhadap berkas perkara milik warga Jalan Prof M Yamin RT003 RW002 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara tersebut.

    “Setelah kita teliti pemeriksaan berkas perkara penganiayaan ini sudah selesai saat ini sedang dilakukan pemberkasan untuk tahap dua,” katanya.

    Selain tersangka dan barang buktinya itu telah dilimpahkan, ditegaskan oleh Falaki, sesuai aturan penahan tersangka Dwiki saat ini pun tanggung jawab pihaknya selama 20 hari masa penahanan. Namun jika tidak ada berita acara tambahan atau halangan, sambungnya, maka akan segera dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan.

    “Tersangka akan kita tahan, jika tidak ada halangan akan segera kami limpahkan ke pengadilan berkasnya sehingga bisa segera disidang. Mudah-mudahan dalam waktu sesegera mungkin atau sekitar dua mingguan lagi kita sudah bisa limpahkan ke pengadilan,” tegas Falaki.

    Lebih lanjut Falaki menuturkan, terhadap tersangka Dwiki pihaknya akan disangkakan dengan menggunakan pasal penganiayaan biasa dan penganiayaan berat. Namun diantara dua pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana tersebut tetap akan dibuktikan terlebih dahulu di muka persidangan.

    “Jadi antara dua pasal yang disangkakan itu nanti dalam persidangan diketahui pasal mana yang lebih terbukti atau dikenakan kepada tersangka ini,” jelas dia seraya mengatakan terkait pengaduan tentang pencurian di kasus tersebut tidak masuk di dalamnya.

    Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditya Dhani SH ketika dikonfirmasi juga membenarkan berkas telah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Prabumulih. “Berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan negeri Prabumulih, berkas dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

    Sekedar mengingat, Yullia Ratna Sari seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Prabumulih asal Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang diduga dianiaya dan disekap oleh pacarnya beberapa waktu lalu. Kini kembali membuat laporan pengaduannya kembali ke polisi.

    Korban yang berusia sekitar 21 tahun itu kembali mendatangi Mapolres Prabumulih, Sabtu (21/1) siang sekitar pukul 11.00 WIB bersama keluarga dan didampingi kuasa hukumnya, Herman Julaidi SH beserta salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, Deliani SE yang merupakan bibi kandung korban.

    Yullia dan keluarganya melapor untuk kedua kalinya terhadap Dwiki Fadlian (26) warga Jalan Prof M Yamin RT003 RW002 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara yang diterima petugas SPKT Polres Prabumulih bernomor LP/B/22/I/2017/Sumsel/Polres Prabumulih atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mengambil uang sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone merk Asus Z Phone warna coklat milik korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS