masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Lantaran bingung untuk mencari biaya persalinan istri, seorang pria bernama Noval (21), warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat menjual sabu sebagai tambahan penghasilan.
Pelaku diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, Senin malam (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diringkus saat sedang menunggu pembeli di kawasan eks Mapolsek Prabumulih Timur, tepatnya di depan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain meringkus pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di saku celana serta satu unit HP merk Nokia warna biru milik pelaku.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di kawasan sekitar TKP akan terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung turun ke lokasi melakukan penelusuran.
Mendapati pelaku yang saat itu sedang berada di depan Alfamart sedang menunggu pembeli, petugas pun langsung menghampiri pelaku. Sadar jika yang ditunggu bukanlah pembeli, pelaku pun kemudian berusaha kabur. Namun, petugas yang lebih gesit langsung menangkap Noval.
Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia nekad berjualan sabu lantaran mencari biaya untuk persalinan istrinya yang sedang hamil 8 bulan.
"Aku tepakso bejual sabu pak, rencananyo duit hasil jual sabu untuk biaya persalinan istri aku. Tapi aku keburu ditangkap polisi waktu lagi nunggu pembeli," katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatres Narkoba, AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit II, Ipda Deni Irawan menjelaskan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.