• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    OJK Hentikan Kegiatan 7 Investasi Bodong

    23 Februari 2017, Februari 23, 2017 WIB Last Updated 2017-02-23T10:51:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA, PP - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

    Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

    Tujuh perusahaan tersebut adalah :

    1.    PT Crown Indonesia Makmur;
    2.    Number One Community;
    3.    PT Royal Sugar Company;
    4.    PT Kovesindo;
    5.    PT Finex Gold Berjangka;
    6.    PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
    7.    Talk Fusion
    Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

    Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

    Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya.

    Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

    Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

    1.    Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

    2.    Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS