masukkan script iklan disini
PRABUMULIH - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menargetkan pembayaran dana Proyek APBD 2016 segera lunas pada maret 2017. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih (BKD) Kota Prabumulih Jauhar Fahri SE Ak melalui Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Bhustomi SE saat disambangi di ruang kerjanya Senin (20/02/2017).
Adapun sumber dana yang digunakan untuk pembayaran proyek tersebut berasal dari APBD Kota Prabumulih 2017.
"Sumber dana yang akan digunakan adalah APBD 2017 Kota Prabumulih. Untuk pembayarannya sendiri dilakukan secara bertahap berdasarkan sumber dana yang masuk ke kas APBD. Apakah itu, DBH, Retribusi, DAU maupun sumber pendapatan lainnya. Dan itu merupakan dana APBD yang sah digunakan untuk menutupi hutang Pemkot kepada pihak ke tiga" ujarnya.
Dikatakan, saat ini Pemerintah melalui BKD telah melayani pengurusan SPM pencairan dana proyek untuk pihak ke tiga. Kemungkinan dana proyek yang bersifat penunjukan langsung (PL) menjadi prioritas. Namun demikian, bukan berarti proyek bernilai besar tidak dapat dibayarkan.
"Intinya, yang menjadi beban hutang pemerintah Kota akan tetap dibayarkan secara berangsur. Pihak kontraktor dalam hal ini tentu telah memahami situasi keuangan Daerah. Bahkan secara Nasional kondisi keuangan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan keuangan. Namun demikian Pemerintah Kota telah mengeluarkan kebijakan batas deadline pembayaran dana pihak ketiga sampai maret 2017. Maret merupakan batas akhir pembayaran dana proyek" tegas Bhustomi.
Adapun sumber dana yang digunakan untuk pembayaran proyek tersebut berasal dari APBD Kota Prabumulih 2017.
"Sumber dana yang akan digunakan adalah APBD 2017 Kota Prabumulih. Untuk pembayarannya sendiri dilakukan secara bertahap berdasarkan sumber dana yang masuk ke kas APBD. Apakah itu, DBH, Retribusi, DAU maupun sumber pendapatan lainnya. Dan itu merupakan dana APBD yang sah digunakan untuk menutupi hutang Pemkot kepada pihak ke tiga" ujarnya.
Dikatakan, saat ini Pemerintah melalui BKD telah melayani pengurusan SPM pencairan dana proyek untuk pihak ke tiga. Kemungkinan dana proyek yang bersifat penunjukan langsung (PL) menjadi prioritas. Namun demikian, bukan berarti proyek bernilai besar tidak dapat dibayarkan.
"Intinya, yang menjadi beban hutang pemerintah Kota akan tetap dibayarkan secara berangsur. Pihak kontraktor dalam hal ini tentu telah memahami situasi keuangan Daerah. Bahkan secara Nasional kondisi keuangan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan keuangan. Namun demikian Pemerintah Kota telah mengeluarkan kebijakan batas deadline pembayaran dana pihak ketiga sampai maret 2017. Maret merupakan batas akhir pembayaran dana proyek" tegas Bhustomi.