masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Jika sebelumnya wilayah Kota Prabumulih sebahagian besarnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim, kini tidak lagi demikian halnya. Dengan terbitnya Peta wilayah calon daerah otonomi baru (DOB) Gelumbang yang dibuat oleh pihak topograper Kodam II Sriwijaya, Batas Wilayah Kota Prabumulih kini sedikit berubah.
Setidaknya, dengan terbitnya peta wilayah calon Kabupaten Gelumbang, batas wilayah Kota Prabumulih bagian Pangkul dan Muara Sungai Cambai kini tidak lagi berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim melainkan berbatasan dengan calon DOB Gelumbang.
Penerbitan Peta Gelumbang ini pun disambut baik oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH mengaku mendukung sepenuhnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Gelumbang. Dukungan tersebut juga dibuktikan dengan telah ditandanganinya dokumen wilayah berupa peta DOB Gelumbang yang diterbitkan oleh pihak topograper Kodam II Sriwijaya.
Wawako menuturkan, alasan pihaknya mendukung DOB Gelumbang didasari pertimbangan dan pengalaman pembentukan Kota Prabumulih jaman dulu. Sebab tujuan pemekaran suatu daerah atau wilayah tidak lain adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan serta pelayanan publik.
Untuk itu kata Fikri, pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. Selain itu, pemekaran Gelumbang jika dikelola dengan baik akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini tidak tergali. Sehingga ada penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan swasta, ujarnya.
Disinggung apakah luas wilayah kota Prabumulih berkurang dengan terbitnya Peta DOB Gelumbang. Mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih ini mengungkapkan bahwa peta Gelumbang yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Prabumulih tetap berpedoman dengan UU No 6 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih.
"Menyangkut batas wilayah sebagaimana peta Gelumbang yang kita tandatangani tetap berpedoman pada UU No 6 tahun 2001 tentang terbentukanya kota prabumulih. Untuk masalah tehnis penetapan, pemantapan dan pengesasan batas akan ditentukan dilemudian hari. Karna masalah perbatasan adalah masalah yang sangat sensitif. Itu catatan yang kita berikan saat penandatangan peta" tegas Fikri.
Setidaknya, dengan terbitnya peta wilayah calon Kabupaten Gelumbang, batas wilayah Kota Prabumulih bagian Pangkul dan Muara Sungai Cambai kini tidak lagi berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim melainkan berbatasan dengan calon DOB Gelumbang.
Penerbitan Peta Gelumbang ini pun disambut baik oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH mengaku mendukung sepenuhnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Gelumbang. Dukungan tersebut juga dibuktikan dengan telah ditandanganinya dokumen wilayah berupa peta DOB Gelumbang yang diterbitkan oleh pihak topograper Kodam II Sriwijaya.
Wawako menuturkan, alasan pihaknya mendukung DOB Gelumbang didasari pertimbangan dan pengalaman pembentukan Kota Prabumulih jaman dulu. Sebab tujuan pemekaran suatu daerah atau wilayah tidak lain adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan serta pelayanan publik.
Untuk itu kata Fikri, pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. Selain itu, pemekaran Gelumbang jika dikelola dengan baik akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini tidak tergali. Sehingga ada penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan swasta, ujarnya.
Disinggung apakah luas wilayah kota Prabumulih berkurang dengan terbitnya Peta DOB Gelumbang. Mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih ini mengungkapkan bahwa peta Gelumbang yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Prabumulih tetap berpedoman dengan UU No 6 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih.
"Menyangkut batas wilayah sebagaimana peta Gelumbang yang kita tandatangani tetap berpedoman pada UU No 6 tahun 2001 tentang terbentukanya kota prabumulih. Untuk masalah tehnis penetapan, pemantapan dan pengesasan batas akan ditentukan dilemudian hari. Karna masalah perbatasan adalah masalah yang sangat sensitif. Itu catatan yang kita berikan saat penandatangan peta" tegas Fikri.