masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Devisit anggaran berkepanjangan yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE mengungkapkan, devisit yang dialami oleh Pemkot Prabumulih disebabkan transfer dana dari pusat tersendat. Menurutnya, beberapa waktu lalu, permasalahan ini juga pernah menjadi pembahasan di DPRD. Untuk memecahkan permasalahan tersebut lanjut Palo, ada beberapa solusi yang ditawarkan.
"Yang pertama, adalah pinjaman antar pemerintah daerah. Hal ini jelas tidak sejalan. Karna seperti yang kita ketahui bersama hampir menyeluruh daerah di Sumatera Selatan mengalami permasalahan yang sama soal keuangan. Nah yang kedua soal pinjaman dana Bank" ujar Ahmad Palo.
Palo yang didamping Wakil Ketua DPRD H Daud Rotasi S.Sos mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah diperbolehkan meminjam uang ke bank untuk memenuhi kebutuhan belanja apabila pendapatan daerahnya tidak tercapai.
"Pinjaman bank Itu adalah hal biasa dan bahkan telah diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" ujarnya
Pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman baik itu berbentuk pinjaman jangka pendek hingga jangka panjang. Meski begitu, kata Palo, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemkot sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
Pernyataan Palo ini setidaknya bisa menjawab Walikota Prabumulih yang mencari solusi menyikapi devisit anggaran yang menerpa pemerintahannya itu belakangan ini.
Menurut Palo, jika pun ada rencana Pemkot Prabumulih mengajukan pinjaman dana bank, setidaknya harus ke bank Pemerintah serta pinjaman tersebut diperuntukkan untuk menutupi kebutuhan belanja karena penerimaan pendapatan Pemkot tidak mencapai target.
"Yang pasti DPRD setuju jika Pemkot ingin solusi cepat mengatasi devisit yang dialami saat ini. Hanya saja kemungkinan besar untuk sekarang pengajuan pinjamaan jangka panjang dan menengah belum bisa disetujui karna dalam pengajuan pinjaman ada satu syarat yang memungkinkan untuk tidak disetujui" ujar Palo didampingi Ketua DPRD H Daud Rotasi S.Sos.
Syarat yang dimaksud Palo adalah, periode jabatan Kepala Daerah yang menjadi masalah utama. Sebab lanjutnya, hutang pinjaman dana Bank, setidaknya harus lunas sebelum masa periode kepala daerah berakhir.
"Untuk sekarang ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa 2017 telah memasuki tahun politik yang artinya masa jabatan Walikota tinggal 1 tahun lagi. Jadi kemungkinan besar pengajuan pinjaman dana bank tidak akan disetujui oleh DPRD. Jadi solusi sementara adalah, pemkot dihimbau untuk memangkas seluruh kegiatan yang tidak mendesak demi penghematan anggaran" tandasnya.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE mengungkapkan, devisit yang dialami oleh Pemkot Prabumulih disebabkan transfer dana dari pusat tersendat. Menurutnya, beberapa waktu lalu, permasalahan ini juga pernah menjadi pembahasan di DPRD. Untuk memecahkan permasalahan tersebut lanjut Palo, ada beberapa solusi yang ditawarkan.
"Yang pertama, adalah pinjaman antar pemerintah daerah. Hal ini jelas tidak sejalan. Karna seperti yang kita ketahui bersama hampir menyeluruh daerah di Sumatera Selatan mengalami permasalahan yang sama soal keuangan. Nah yang kedua soal pinjaman dana Bank" ujar Ahmad Palo.
Palo yang didamping Wakil Ketua DPRD H Daud Rotasi S.Sos mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah diperbolehkan meminjam uang ke bank untuk memenuhi kebutuhan belanja apabila pendapatan daerahnya tidak tercapai.
"Pinjaman bank Itu adalah hal biasa dan bahkan telah diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" ujarnya
Pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman baik itu berbentuk pinjaman jangka pendek hingga jangka panjang. Meski begitu, kata Palo, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemkot sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
Pernyataan Palo ini setidaknya bisa menjawab Walikota Prabumulih yang mencari solusi menyikapi devisit anggaran yang menerpa pemerintahannya itu belakangan ini.
Menurut Palo, jika pun ada rencana Pemkot Prabumulih mengajukan pinjaman dana bank, setidaknya harus ke bank Pemerintah serta pinjaman tersebut diperuntukkan untuk menutupi kebutuhan belanja karena penerimaan pendapatan Pemkot tidak mencapai target.
"Yang pasti DPRD setuju jika Pemkot ingin solusi cepat mengatasi devisit yang dialami saat ini. Hanya saja kemungkinan besar untuk sekarang pengajuan pinjamaan jangka panjang dan menengah belum bisa disetujui karna dalam pengajuan pinjaman ada satu syarat yang memungkinkan untuk tidak disetujui" ujar Palo didampingi Ketua DPRD H Daud Rotasi S.Sos.
Syarat yang dimaksud Palo adalah, periode jabatan Kepala Daerah yang menjadi masalah utama. Sebab lanjutnya, hutang pinjaman dana Bank, setidaknya harus lunas sebelum masa periode kepala daerah berakhir.
"Untuk sekarang ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa 2017 telah memasuki tahun politik yang artinya masa jabatan Walikota tinggal 1 tahun lagi. Jadi kemungkinan besar pengajuan pinjaman dana bank tidak akan disetujui oleh DPRD. Jadi solusi sementara adalah, pemkot dihimbau untuk memangkas seluruh kegiatan yang tidak mendesak demi penghematan anggaran" tandasnya.