masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Yanuis Gamal Alias Ujang Nuis alias Ujang Padang (52) Warga Jln Prof M Yamin Kel Pasar Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa harus berurusan dengan petugas lantaran tertangkap tangan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Ujang ditangkap di Jalan Bima Kelurahan Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat sedang memakai sabu kemarin Selasa (14/03/2017).
Dari tangan pelaku ditemukan 4 butir narkoba jenis Inek dan 1,5 gram sabu dan dua telepon genggam jenis samsung lipat warna merah dan putih. Ujang berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Yadiansyah alias Oket (36) warga jalan Plawi Kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Penangkapan Oket adalah berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas terhadap Ujang. Oket di tangkap di kediamannya dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu berikut telepon genggam merek Nokia warna hitam. Oket bersama barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Tidak cukup sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu di Kota Prabumulih bernama Rivai alias Apek. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara Kota Prabumulih berikut barang bakti berupa uang tunai 300 ribu hasil penjualan sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Wakpolres Prabumulih Kompol Rahmat Sihotang dalam Gelar perkara siang tadi di Bag Ops Polres Prabumulih mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut Sihotang, penangkapan pelaku ujang dilakukan dengan cara petugas melakukan penyamaran. " Yang pertama, petugas kita dilapangan berhasil mengamankan Yanuis Gamal alias Ujang (52) Tahun, warga Jalan Prof M Yamin RT 02 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Ujang merupakan Residivis kasus narkoba pernah tertangkan pada kasus yang sama pada tahun 2009, dari tangan ujang tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti empat butir extasi satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram dan dua unit hp merek samsung warna merah dan putih" ujar Wakapolres
Dikatakan, Ujang berhasil diamankan petugas di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Bima Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari selasa (14/3) Pukul 19.00 WIB, setelah berhasil mengamankan Ujang tim satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersanga kedua yakni Yadiansyah (36) tahun alias Oket, warga Jalan Pelawi No 48 RT 15 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, dari tangan Oket petus berhasil mengamankan satu unit hp merek Nokia berwana hitam dan uang sisa keutungan berjual barang haram tersebut sebesar tiga puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, Kata Rahmat Sihotang, petugas kembali berhasil mengamankan salah seorang pelaku lainnya bernama Rivai alias Apek. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara Kota Prabumulih berikut barang bakti berupa uang tunai 300 ribu hasil penjualan sabu.
Ketiga pelaku lanjut Sihotang, diancam dengan pasal 112, ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Ujang Nuis adalah sosok yang tidak asing lagi di Kota Prabumulih. Pria pengelola kantin di SMAN 3 Prabumulih ini selain pernah aktif di dunia Politik juga pernah eksis di televisi yakni saat bersaksi di mahkamah konsitusi terkait kasus Sengketa Pilkada Kota Prabumulih 2013 silam.
Saat itu ujang berstatus saksi di Mahkamah Konsitusi atas gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih melawan Pasangan calon Pemenang Pilkada Ridho Yahya-Andriansyah Fikri.
Kemudian Ujang Nuis diketahui pernah menakhodai salah satu oganisasi kemasyarakatan bernama PMPB di Kota Prabumulih. Hanya saja, belum genap setengah tahun, ia sudah dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Ujang kini harus kembali lagi ke Hotel Prodeo untuk menjalani hukumannya dengan kasus yang sama pada tahun 2009 yakni kasus Narkoba.
Dari tangan pelaku ditemukan 4 butir narkoba jenis Inek dan 1,5 gram sabu dan dua telepon genggam jenis samsung lipat warna merah dan putih. Ujang berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Yadiansyah alias Oket (36) warga jalan Plawi Kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Penangkapan Oket adalah berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas terhadap Ujang. Oket di tangkap di kediamannya dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu berikut telepon genggam merek Nokia warna hitam. Oket bersama barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Tidak cukup sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu di Kota Prabumulih bernama Rivai alias Apek. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara Kota Prabumulih berikut barang bakti berupa uang tunai 300 ribu hasil penjualan sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Wakpolres Prabumulih Kompol Rahmat Sihotang dalam Gelar perkara siang tadi di Bag Ops Polres Prabumulih mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurut Sihotang, penangkapan pelaku ujang dilakukan dengan cara petugas melakukan penyamaran. " Yang pertama, petugas kita dilapangan berhasil mengamankan Yanuis Gamal alias Ujang (52) Tahun, warga Jalan Prof M Yamin RT 02 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Ujang merupakan Residivis kasus narkoba pernah tertangkan pada kasus yang sama pada tahun 2009, dari tangan ujang tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti empat butir extasi satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram dan dua unit hp merek samsung warna merah dan putih" ujar Wakapolres
Dikatakan, Ujang berhasil diamankan petugas di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Bima Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari selasa (14/3) Pukul 19.00 WIB, setelah berhasil mengamankan Ujang tim satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersanga kedua yakni Yadiansyah (36) tahun alias Oket, warga Jalan Pelawi No 48 RT 15 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, dari tangan Oket petus berhasil mengamankan satu unit hp merek Nokia berwana hitam dan uang sisa keutungan berjual barang haram tersebut sebesar tiga puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, Kata Rahmat Sihotang, petugas kembali berhasil mengamankan salah seorang pelaku lainnya bernama Rivai alias Apek. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan M Yamin Kelurahan Pasar 2 Prabumulih Utara Kota Prabumulih berikut barang bakti berupa uang tunai 300 ribu hasil penjualan sabu.
Ketiga pelaku lanjut Sihotang, diancam dengan pasal 112, ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Ujang Nuis adalah sosok yang tidak asing lagi di Kota Prabumulih. Pria pengelola kantin di SMAN 3 Prabumulih ini selain pernah aktif di dunia Politik juga pernah eksis di televisi yakni saat bersaksi di mahkamah konsitusi terkait kasus Sengketa Pilkada Kota Prabumulih 2013 silam.
Saat itu ujang berstatus saksi di Mahkamah Konsitusi atas gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih melawan Pasangan calon Pemenang Pilkada Ridho Yahya-Andriansyah Fikri.
Kemudian Ujang Nuis diketahui pernah menakhodai salah satu oganisasi kemasyarakatan bernama PMPB di Kota Prabumulih. Hanya saja, belum genap setengah tahun, ia sudah dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Ujang kini harus kembali lagi ke Hotel Prodeo untuk menjalani hukumannya dengan kasus yang sama pada tahun 2009 yakni kasus Narkoba.