masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Satuan Reskrim Polres Prabumulih kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini petugas berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba yang telah malang melintang menjadi bandar narkoba di wilayah Prabumulih.
Ketiga pelaku dimaksud yakni Sugeng Widodo (40) warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Desman Oktian (30) warga Dusun II Desa Lubuk Raman serta Tresno (40) warga Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 4,8 gram, satu paket kecil sabu senerat 1 gram, satu paket serbuk ekstasi, alat hisap sabu serta timbangan digital. Selain itu petugas juga turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan (senpira, red) milik pelaku Sugeng.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan diringkus di tempat berbeda. Guna kepentingan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih berikut barang bukti yang disita dari ketiga pelaku.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pertamakali dilakukan terhadap pelaku Tresno pada Rabu malam (8/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi yang saat itu melakukan pengintaian mendapati pelaku tengah menunggu pembeli di simpang Gunung Kemala tidak jauh dari kediamannya.
Pelaku yang mengenali petugas mencoba untuk kabur, namun usahanya kalah cepat dengan petugas yang lebih dulu menangkapnya. Setelah digeledah akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket serbuk ekstasi dari dalam kantong celana pelaku.
Tak puas dengan hasil tangkapannya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut. Berbekal informasi dari pelaku, akhirnya petugas pun berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Sugeng dan Desman.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkoba di kediaman Tresno di wilayah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Awalnya kedua pelaku membantah hendak melakukan transaksi narkoba, namun setelah digeledah dan ditemukan sabu, alat hisap serta timbangan digital keduanya pun tidak dapat mengelak.
Tidak hanya barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan sepucuk senpira milik Tresno yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian. Akhirnya para pelaku pun berikut barang bukti langsung diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Selain sabu juga ditemukan senpira milik salah satu pelaku. Kepemilikan senpira ini juga masih kita dalami. Darimana dan untuk apa pelaku menyimpan senpira. Pemiliknya bisa diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata," tegasnya.
Sementara itu pelaku Tresno mengaku jika barang haram seberat 4,9 gram tersebut diperoleh dari salah satu bandar narkoba di Prabumulih. Sedangkan senpira tersebut diakuinya sebagai warisan dari orangtuanya.
"Senpi itu punyo bapak aku, dak tau dapat darimano dan aku jugo dak tau untuk apo. Aku cuma sekedar nyimpen bae pak, aku dak pernah makenyo," terang pria yang juga merupakan resedivis kasus yang sama.
Ketiga pelaku dimaksud yakni Sugeng Widodo (40) warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Desman Oktian (30) warga Dusun II Desa Lubuk Raman serta Tresno (40) warga Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 4,8 gram, satu paket kecil sabu senerat 1 gram, satu paket serbuk ekstasi, alat hisap sabu serta timbangan digital. Selain itu petugas juga turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan (senpira, red) milik pelaku Sugeng.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan diringkus di tempat berbeda. Guna kepentingan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih berikut barang bukti yang disita dari ketiga pelaku.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pertamakali dilakukan terhadap pelaku Tresno pada Rabu malam (8/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi yang saat itu melakukan pengintaian mendapati pelaku tengah menunggu pembeli di simpang Gunung Kemala tidak jauh dari kediamannya.
Pelaku yang mengenali petugas mencoba untuk kabur, namun usahanya kalah cepat dengan petugas yang lebih dulu menangkapnya. Setelah digeledah akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket serbuk ekstasi dari dalam kantong celana pelaku.
Tak puas dengan hasil tangkapannya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut. Berbekal informasi dari pelaku, akhirnya petugas pun berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Sugeng dan Desman.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkoba di kediaman Tresno di wilayah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Awalnya kedua pelaku membantah hendak melakukan transaksi narkoba, namun setelah digeledah dan ditemukan sabu, alat hisap serta timbangan digital keduanya pun tidak dapat mengelak.
Tidak hanya barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan sepucuk senpira milik Tresno yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian. Akhirnya para pelaku pun berikut barang bukti langsung diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Selain sabu juga ditemukan senpira milik salah satu pelaku. Kepemilikan senpira ini juga masih kita dalami. Darimana dan untuk apa pelaku menyimpan senpira. Pemiliknya bisa diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata," tegasnya.
Sementara itu pelaku Tresno mengaku jika barang haram seberat 4,9 gram tersebut diperoleh dari salah satu bandar narkoba di Prabumulih. Sedangkan senpira tersebut diakuinya sebagai warisan dari orangtuanya.
"Senpi itu punyo bapak aku, dak tau dapat darimano dan aku jugo dak tau untuk apo. Aku cuma sekedar nyimpen bae pak, aku dak pernah makenyo," terang pria yang juga merupakan resedivis kasus yang sama.