masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Rusmina (58) warga Karang Raja 2 Kelurahan Karang Raja Prabumulih timur Kota Prabumulih tidak bisa berkutik saat diamankan petugas di kediamannya kemarin Senin (03/04/2017).
Nenek yang sudah memiliki 2 orang cucu ini diamnakan petugas karena terbukti menjual kupon toto gelap (Togel) dengan omset jutaan rupiah setiap bulannya.
Selain pelaku Rusmina, tim gabungan Opsnal Polsek Timur dibantu Polres Prabumulih juga turut mengamankan 2 pelaku lainnya bernama Sujadi (54) dan Hermain (39).
Dari tangan ketiganya pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.15 ribu, kertas rekap, buku tafsir mimpi, pena dan triplek kecil sebagai alas untuk mencatat nomor. Ketiga pelaku dan barang bukti pun lantas digelandang petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih Eryadi Yuswanto SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa judi jenis toto gelap telah meresahkan warga sekitar. Petugas lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya berhasil menangkap salah seorang bandar togel dan dua pelaku lainnya.
"Kita masih terus mendalami kasus ini karena berdasarkan informasi yang didapati penyidik, pelaku Rusmina mendapat 20 persen dari total penjualan. Kemungkinan besar Pelaku masih memiliki bandar yang lebih besar lagi. Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara" tegasnya
Nenek yang sudah memiliki 2 orang cucu ini diamnakan petugas karena terbukti menjual kupon toto gelap (Togel) dengan omset jutaan rupiah setiap bulannya.
Selain pelaku Rusmina, tim gabungan Opsnal Polsek Timur dibantu Polres Prabumulih juga turut mengamankan 2 pelaku lainnya bernama Sujadi (54) dan Hermain (39).
Dari tangan ketiganya pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.15 ribu, kertas rekap, buku tafsir mimpi, pena dan triplek kecil sebagai alas untuk mencatat nomor. Ketiga pelaku dan barang bukti pun lantas digelandang petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih Eryadi Yuswanto SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa judi jenis toto gelap telah meresahkan warga sekitar. Petugas lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya berhasil menangkap salah seorang bandar togel dan dua pelaku lainnya.
"Kita masih terus mendalami kasus ini karena berdasarkan informasi yang didapati penyidik, pelaku Rusmina mendapat 20 persen dari total penjualan. Kemungkinan besar Pelaku masih memiliki bandar yang lebih besar lagi. Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara" tegasnya