• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Perkosa Pelajar di Hari Kemerdekaan, Kakek di Karangan RKT Dipolisikan

    05 April 2017, April 05, 2017 WIB Last Updated 2017-04-05T12:12:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Perilaku Kakek berusia 60 tahun berinisial (Za) warga Dusun II Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih ini sangat tidak layak untuk ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik kepada generasi penerus Bangsa, justru malah menjerumuskan generasi penerus ke jurang lembah yang gelap.

    Mengapa tidak, kakek yang kini berstatus terlapor di Polres Prabumulih itu tega-teganya memperkosa anak dibawah umur dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam. Perlakuan itu pun berhasil dilakukan pria tua-tua keladi itu hingga delapan kali menggauli belia berstatus pelajar tersebut.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh orang tua korban AH (48) di Mapolres Prabumulih siang tadi Rabu (05/04/2017), kejadian tersebut berawal saat pesta penyerahan hadiah acara agustusan 2016 silam. Korban saat itu terlibat dalam kepanitiaan acara memperingati hari kemerdekaan tersebut.

    Singkat cerita, acara penyerahan hadiah terhadap pemenang lomba agustusan itu digelar malam hari. Saat itu sesudah acara inti selesai sekitar pukul 21.00 wib, korban langsung pulang bersama temannya ke rumah. Hanya saja pas mendekati rumah, korban tersadar jam tangan miliknya tertinggal di lokasi acara. Tanpa pikir panjang gadis belia itu langsung tancap gas ke lokasi acara guna menjemput jam tangan tersebut.

    Nah pas pulang, disitulah korban di cegat pelaku Za seraya mengacungkan senjata tajam mencam korban agar mau memuaskan nafsunya. Tidak hanya itu, Za juga berupaya membekap mulut pelaku agar tidak bersuara dan memaksa korban memasuki perkebunan karet agar terhindar dari pantauan orang-orang desa.

    Merasa telah berhasil menundukkan korban, Za pun mulai berani menggauli perempuan tak berdosa itu tepat di acara perayaan hari kemerdekaan. Setelah puas menikmati tubuh gadis belia itu, Za menurut pengakuan korban melalui orang tuanya, mengancam korban akan membunuh siapa saja yang bersuara tentang kejadian barusan.

    Tidak cukup sekali, Za malah memanfaatkan keluguan korban untuk kembali memuaskan nafsu bejatnya. Merasa perlakuan asusila yang dia lakukan aman-aman saja, pelaku kerap meminta korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

    Namun seiring waktu berjalan, perubahan pada fisik korban mulai jelas terlihat dimata kedua orang tuanya. Baik ayah dan ibu korban mulai curiga dengan perilaku dan perubahan yang dialami anaknya. Perlahan kedua orang tua korban pun bertanya kepada puteri tercinta apa gerangan yang sudah terjadi. Namun demikian, berkat ancaman dari pelaku, korban masih belum mau berterus terang.

    Namun berkat kerja keras orang tua membujuk anaknya, akhirnya diketahui bahwa putrinya telah digauli oleh Za yang merupakan pria berusia lanjut dan sudah beristri di desa tersebut. Bagai disambar petir, orang tua korban nyaris pingsan mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Namun apa boleh dikata, nasi sudah menjadi bubur, musibah sudah terjadi dan tidak dapat diubah kembali seperti semula. Korban ternyata sudah hamil 6 bulan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung mendatangi Polres Prabumulih melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya. Laporan tersebut secara resmi diterima oleh pihak Kepolisian Resor Prabumulih dengan No STT/87/2017/Sumsel/Polres Prabumulih.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops Polres Prabumulih yang dikonfirmasi siang tadi Rabu (05/04/2017) membenarkan telah menerima pengaduan pihak keluarga Korban.

    "Jadi terkait dengan Pengaduan orang tua korban sudah kita terima tanggal 29 Maret lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksan baik pemangambilan visum dan meminta keterangan korban maupun saksi. Kasus ini akan diproses secara hukum yakni UU perlindungam anak karena korban masih dibawah umur" ujar Kompol Andi Supriadi.

    Mengingat pelaku yang merupakan memiliki keluarga pejabat maupun pada instansi Kepolisian dan DPRD Kota Prabumulih seperti disebutkan orang tua Korban, Kompol Andi menegaskan akan berlaku koperatif.

    "Bisa saja dalam pencarian terlapor kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mencari tahu keberadaan terlapor. Karna bagaimanapun seluruh element harus tunduk dengan hukum yang berlaku. Jika benar teelapor diketahui sudah tidak berada di desa Karangan lagi, petugas akan terus mengejar keberadaan pelaku" ujarnya

    Jika nantinya petugas tidak menemukan  upaya kerjasama penangkapan terhadap terlapor dengan pihak keluarga, maka petugas akan melakukan tindakan tegas, pungkas Kompol Andi.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS