• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sempat Buron, Pelaku Penyiram Cuka Para Kepada Isteri dan Anak di Prabumulih Dibekuk

    07 April 2017, April 07, 2017 WIB Last Updated 2017-04-06T17:15:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Heriyanto (38) warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Heriyanto merupakan tersangka pelaku penyiraman cuka para (air keras) terhadap Mas Sartika (36) dan DA (10) serta SR yang tidak lain merupakan isteri dan anak kandungnya sendiri.

    Perburuan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku selama tiga bulan lebih itupun berhasil menemukan pelaku di persembunyiannya komplek apartemen The Spring Lake Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang kaki lima ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Setelah kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan akhirnya polisi pun mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di salah satu bangunan komplek apartemen Kota Bekasi.

    Bermodalkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan mudah. Pelaku pun akhirnya dibawa pulang ke Prabumulih dan diamankan di Mapolres Prabumulih.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Heryadi saat dikonfirmasi mengatakan, saat ditangkap awalnya pelaku mengelak jika orang yang dicari polisi bukanlah dirinya. Bahkan ia mengaku tidak pernah terlibat kasus hukum.

    "Pelaku menyamar namanya sebagai Andre. Namun setelah kita introgasi akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Heryadi kepada wartawan, Kamis (6/4).

    Lebih lanjut Heryadi mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

    Sementara itu, pelaku saat di intoregasi petugas mengaku sangat menyesal telah menyiram istri dan anaknya dengan cuka para. Dikatakan, perbuatan tersebut dilakukan lantaran kesal dengan sang istri. 

    Menurut pelaku, ia dan sang istri kerap cekcok soal keperluan belanja. Terlebih sang isteri lanjutnya sering menuntut lebih disaat yang tidak tepat hingga membuatnya kalap dan melakukan tindakan di luar akal sehat dengan menyiramkan cuka para kepada isteri. Tanpa ia sadari tindakannya tersebut ternyata tidak hanya melukai sang isteri. Kedua anak yang tidak jauh dari isterinya juga turut menjadi korban. Kedua anak tercinta terkena imbas dari cuka para yang ia siramkan kepada sang istri.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS