• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Buron Setahun, Mantan Caleg Hanura Prabumulih Dibekuk

    22 Juli 2017, Juli 22, 2017 WIB Last Updated 2017-07-22T10:23:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - tercatat setahun menjadi Buronan Polres Prabumulih, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan atas nama Wahyudi (32) warga Jalan Tenggamus Rt 01 Rw 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur ini akhirnya berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Prabumulih di sebuah warung dekat SD 30 Kelurahan Patih Galung Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Jumat (21/07/2017).

    Informasi yang dapat dihimpun, pelaku yang juga mantan Calon Legislatif Partai Hanura 2014 silam itu  terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah terhadap korban Hj Hidayati (63) warga Jalan Pandawa Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

    Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban dengan nomor laporan LP/B-151/V/2016/Sumsel/ Polres Pbm. Dalam laporannya, kasus penggelapan tersebut terjadi 6 Mei 2014 yang lalu.

    Pelaku meminjam uang korban sebesar Rp 174 juta untuk kepentingan proyek di PT Pertamina. Karna korban sangat mengenal pelaku, akhirnya korban memenuhi pinjaman tersebut kepada pelaku dengan syarat dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah pekerjaan proyek yang disebutkan pelaku selesai.

    Waktu terus terus berjalan dan waktu batas pengembalian uang sudah jatuh tempo namun pelaku belum juga mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan perjanjian. Bahkan, korban beserta keluarganya pun berusaha menemui pelaku. Tetapi, pelaku terus menghindar. Hingga akhirnya korban berhasil menemui pelaku dan meminta penyelesaian masalah hutang piutang yang melibatkan keduanya. Pelaku kemudian memberi korban cek bank senilai Rp 47 juta.

    Sayang, korban harus menderita kekecewaan dua kali. Cek yang diberikan pelaku ternyata kosong saat korban mencairkannya ke bank.

    Meski demikian, Korban pun masih memiliki pikiran baik kepada pelaku dengan menghubungi pelaku. Namun, sayangnya pelaku tetap menghindar dan kabur. Kesal dengan perbuatan pelaku, korban pun didampingi keluarganya langsung pergi ke Mapolres Prabumulih untuk membuat laporan.

    Pelaku Wahyudi saat hendak dikonfirmasi awak media mengenai kasus yang menimpanya tampak emosi. Dia bahkan menghardik sejumlah wartawan saat akan mengambil foto dirinya.

    "Dak usah foto-foto aku. Aku dak salah," ujarnya dengan nada tinggi.

    Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Prabumulih, Kamirul melalui Sekretaris DPC, Hendri Gunawan membenarkan jika Wahyudi merupakan salah satu pengurus partai dengan jabatan Ketua PAC Prabumulih Utara.

    "Dulunya memang. Tapi semenjak kepengurusan pak Kamirul, sudah tidak lagi. Statusnya hanya kader. Namun, kami akan memproses pencabutan kadernya," terangnya.

    Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH menjelaskan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS