• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kepala UPTD Pasar Prabumulih Terancam Masuk Bui

    27 Juli 2017, Juli 27, 2017 WIB Last Updated 2017-07-27T15:48:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PRABUMULIH, PP - Kepala unit pelaksana teknis daerah (Ka UPTD) Pasar Kota Prabumulih Taufik Hidayah terancam masuk bui dan dipecat dari jabatannya akibat kasus KDRT yang dilakukan terhadap isterinya kemarin Rabu, (26/07/2017). Sang isteri Armiza Yuliesty (36) terpaksa melaporkan suaminya Kepala Pasar itu ke Polres Prabumulih akibat tidak tahan kerap mendapatkan kekerasan dari suami.

    Akibat perbuatanya, pelaku yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu pun kini terancam di pecat dari jabatannya. Pelaku diancam dengan UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Prabumulih di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.

    Informasi yang dapat dihimpun, akibat kekerasan yang diterima oleh korban dari pelaku, kini korban menderita luka memar di bagian tubuh dan luka lebam pada kedua matanya setelah dipukuli beberapa kali oleh pelaku.

    Terungkap dalam laporan warga Jalan Nigata Perumahan Griya Prabu Damai Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan Nomor LP/B/195/VII/2017/Sumsel/Polres Prabumulih ini, tindakan pelaku yang telah memberinya dua anak itu sudah sering dia (korban, red) alami.
    Terakhir, aksi main pukul pelaku terjadi di depan rumah mereka, pada Senin pagi (17/07) kemarin.

    Disebutkan Esty panggilan akrab korban, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, suaminya TH dan dirinya saat itu hendak keluar rumah. Dipicu rasa emosi dan ditambah suasana hati kedua pasangan suami istri (pasutri) ini yang sebelumnya sempat bertengkar, membuat keduanya kembali terlibat keributan dan cekcok mulut.

    Perang mulut pun semakin menjadi, dan terlapor yang sudah terpancing amarahnya ini tanpa terkontrol lagi secara tiba-tiba memukul wajah istrinya (korban) dengan tangan kosong. Tak sampai disitu, pelaku yang sudah gelap mata ini terus melayangkan bogem mentahnya hingga menyebabkan korban menderita luka memar dan lebam pada bagian kedua matanya.

    Tak tahan tindakan KDRT yang kerap diterimanya, akhirnya korban dengan didampingi pihak keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Prabumulih.

    “Kalau diperlakukan kasar seperti ini bukan satu atau dua kali ini saja tapi sudah sangat sering, tapi selama ini aku tahankan dan tidak dibawa ke pihak kepolisian. Tapi batas kesabaran seseorang pun ada batasnya, makanya masalah ini kami bawa ke polisi,” ungkap korban saat didampingi keluarganya membuat laporannya dihadapan petugas di Mapolres Prabumulih.

    Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH dikonfirmasi langsung juga telah membenarkan adanya laporan KDRT dari warga dan masih dalam penanganan pihaknya.

    “Laporan korban sendiri sekarang sudah kita terima dan sementara ini masih sedang ditangani petugas penyidik kita di Unit PPA yang masih memintai sejumlah keterangan dari pelapor maupun saksi-saksinya,” tandasnya.


    Lebih lanjut ditegaskan Eryadi, pihaknya masih menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan pelaku. “Bila nanti laporan ini terbukti, terlapor dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tukasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS