• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    10 Kg Ganja Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Prabumulih

    23 Agustus 2017, Agustus 23, 2017 WIB Last Updated 2017-08-22T18:23:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Wawan Banizar (33)  warga Jalan Arimbi No 4 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Prabumulih.

    Dari pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan enam paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 5,68 Kg. Sedangkan empat paket lagi berisi daun-daun basah berat brutto 3,1 Kg dengan berat total 10 Kg. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar depan RSUD Prabumulih, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SIk dan Kasat Narkoba AKP Herri Yusman SH ketika menggelar jumpa pers, Selasa (22/8/2017) mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, dari informasi tersebut akan ada transaksi narkoba.

    Mendapatkan laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, terlihat pelaku Wawan menggunakan carry pick up warna hitam sedang menunggu temannya ditempat kejadian perkara (TKP). “Ketika pelaku didalam mobil, polisi langsung meringkusnya,” ujar Kapolres.

    Langsung saja petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil didapat ganja seberat 10 Kg. “Setelah kita cecar pertanyaan, pelaku mengaku ganja itu didapat dari Dones warga Desa Lembak, Kabupaten Muaraenim,” pungkas Andes.

    Dikatakan Andes, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan anggota Satres Narkoba Muaranim dengan di backup Polsek Lembak. Petugas pun langsung menggerebek ke rumah Dones. Begitu sampai di rumah Dones ternyata kabur. “Ya waktu kita geledah rumah Dones, hanya ada istrinya saja,” imbuhnya.

    Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang Narkotika. “Ya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” tegas Andes.

    Sedangkan pengakuan pelaku Wawan mengakui barang haram itu dipesan oleh Bebenk. “Bebenk memesan 10 Kg ganja kepada saya. Lalu saya menghubungi Dones untuk menyiapkan ganja tersebut. Tapi, Dones hanya ada 6 Kg ganja. Jadi, untuk menutup kekurangan itu, aku masukke daun-daun basah kedalam 4 bungkusan itu,” ujar pelaku.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS