• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pembayaran Proyek Hanya 30 Persen, Rekanan Kontraktor Garuk Kepala

    23 Agustus 2017, Agustus 23, 2017 WIB Last Updated 2017-08-24T15:47:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali harus berpikir keras mencari tambahan pundi-pundi pemasukan, karena APBD 2017 kembali mengalami defisit hingga Rp.58, 32 M atau sekitar 70 persen dari belanja fisik sebesar Rp, 97,73 miliar. Dengan kondisi keuangan yang memprihatinkan ini, Pemkot hanya mampu membayar biaya proyek yang bersumber dari APBD Sebesar 30 persen.

    Hal ini diketahui berdasarkan surat edaran sekretaris Daerah Kota Prabumulih No:900/937/BKD/IV/2017, 15 Agustus 2017 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih.

    Dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa hasil rapat TAPD Kota Prabumulih 2017 terungkap dana APBD Kota Prabumulih 2017 semester pertama mengalami defisit sebesar 70 persen dari total belanja fisik atau sebesar Rp, 58.316.994.021. Sementara total belanja fisik yang bersumber dari dana APBD murni 2017 sebesar Rp. 95.727.438.021.

    Dengan demikian, kemampuan keuangan untuk pembayaran kegiatan proyek fisik tahun angaran 2017 tersebut hanya dapat dibayarkan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak untuk semua paket kegiatan. Artinya, pembayaran kegiatan proyek pembangunan di Kota Prabumulih 2017 yang telah selesai 100 persen seluruhnya di tunda. 

    Seluruh SKPD Prabumulih yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan kondisi proyek 100 persen yang belum dibayar lunas di 2017 dihimbau untuk menganggarkan kembali kegiatan yang sama di 2018.

    Hanya saja proyek pengadaan kenderaan dinas, pengadaan tanah dan pengadaan barang  untuk bantuan ke masyarakat tetap dibayarkan 100 persen di 2017.

    Sekretaris Daerah Kota Prabumulih yang dikonfirmasi seputar bocoran surat edaran kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih membenarkan surat edaran dan defisit angaran di Pemkot Prabumulih 2017.

    “Ya, memang benar kita (Pemkot Prabumulih, red) mengalami defisit keuangan bersumber dari APBD 2017. Tapi bukan Prabumulih saja yang defisit, daerah lain juga seperti itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih, M Kowi SSos MSi ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/8/2017).

    Ia menuturkan defisit yang terjadi disebabkan beberapa asumsi penerimaan daerah banyak yang tidak tercapai. Seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, PBB PPP, Dana Alokasi Umum (DAU) dan beberapa sumber penerimaan lainnya.  “Akibat defisit ini banyak anggaran belanja yang dipangkas,” imbuhnya.

    Menurut Kowi, proyek fisik yang bersumber dari APBD baik sudah berjalan maupun yang belum berjalan tetap dibayar 30 persen. “Nanti, 2018 akan dibayar sisanya 70 persen,” jelas Kowi.

    Dikatakn, kejadian ini seperti terjadi di tahun 2016. Dimana proyek fisik yang sudah ditenderkan tetap harus dikerjakan 100 persen. “Intinya, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Nanti ada dibuat surat perjanjian antara SKPD terkait dengan pihak ketiga pelaksana proyek. Ya, kalau tidak sanggup bisa mengundurkan diri,” tegasnya.

    Untuk itu, ia mengharapkan kepada pihak ketiga untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang didapat sebaik mungkin. “Yang jelas, pembayarannya hanya tertunda saja. 2018, Pemkot Prabumulih pasti melunasi utang itu,” pungkas Kowi.

    Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan penundaan pembayaran tidak berlaku bagi kegiatan pengadaan kendaraan dinas, pengadaan tanah dan pengadaan barang untuk bantuan ke masyarakat. “Jadi untuk kegiatan itu kita bayar 100 persen,” kata Kowi.

    Untuk permasalahan ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran No 900/937/BKD/IV/2017 yang sudah disebar ke seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kota Prabumulih. “Memang saat ini pihak ketiga belum kita panggil. Nanti, ini akan kita jelaskan kepada pihak ketiga,” tegas Kowi.

    Sementara itu, rekanan kontraktor yang mengetahui Kota Prabumulih mengalami defisit anggaran mulai menggaruk kepala. Dimana seluruh kegiatan proyek 2017 yang telah selesai dikerjakan hanya dibayar 30 persen. Dengan kejadian ini, banyak diantara rekanan yang berpikir dua kali mengikuti lelang tender proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. 

    "Seandainya bisa berharap, kiranya pembayaran 30 persen untuk seluruh kegiatan yang telah selesai 2017 bisa kembali dipertimbangkan dengan cara pemerintah mengurungkan beberapa proyek yang akan dilaksanakan. Dengan demikian pihak kontraktor tidak terlalu dirugikan" ujar Indra salah seorang rekanan.

    Dikatakan, kos yang dikeluarkan oleh pihak ketiga dalam penyelenggaraan proyek cukup besar dan tidak sebanding dengan pembayaran 30 persen. Untuk itu ia berharap Pemkot Prabumulih dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. 

    "Sebab pengalaman tahun lalu saat Pemkot Prabumulih mengalami defisit cukup memberatkan pihak Kontraktor" pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS