• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Begal Bersenpi di RKT Diciduk

    18 Agustus 2017, Agustus 18, 2017 WIB Last Updated 2017-08-18T14:23:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, PP - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga RKT berhasil dibekuk satuan reskrim Polsek rambang kapak tengah (RKT) Kamis (17/08/2017). Pelaku tersebut bernama Juanda (20) warga dusun 2 Desa jungai Kecamatan RKT Kota Prabumulih. Ia ditangkap dengan kasus pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan.

    Peristiwa penangkapan bermula dari laporan warga bernama Feri Kasim (23) warga Desa Sugihan Kec Rambang Kabupaten Muara enim yang motornya dirampas pelaku pada 2016 silam.  Saat itu korban dan salah seorang temannya melintas di Jalan dekat jembatan gapok Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih.

    Menurut Korban saat itu dirinya mau pulang kerumah di desa sugihan. Nah saat melintasi Jembatan, korban langsung didatangi dua pemuda yang tak lain pelaku Juanda dan teman nya Wedi Arsani. Kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor Korban dan menyuruh korban turun dari sepeda motornya.

    Korban yang sempat menolak akhirnya menuruti lantaran pelaku mengancam korban dengan senjata api rakitan. Korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri berlari ketengah hutan. Sementara kedua pelaku saat itu juga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban yang berhasil dirampas.

    Meski kasus tersebut terbilang lama, namun berkat kesabaran petugas yang terus-menerus melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan pelaku tepat di hari ulang tahun (HUT) RI ke 72 tahun.

    Berbekal informasi dan data yang diperoleh, akhirnya pada hari kemerdekaan tersebut sekira pukul 14.30 wib Tim unit reskrim dipimpin oleh kanit reskrim polsek RKT Aiptu darmawan,SH  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Juanda.

    Setelah mengetahui keberadaan pelaku tepatnya di di dalam rumah pelaku di simpang tanjung miring di desa jungai anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan. Pelaku pun berhasil dibekuk dikediamannya. Selain telah berhasil mengamnkan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa nomor Polisi.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan kepolsek RKT guna penyidikan lebihlanjut.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Iptu Vedria membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

    "Benar bahwa pada kamis kemarin jajaran Polsek RKT telah berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek RKT. Penangkapan berawal dari laporan warga dan petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan simpang tanjung miring desa jungai" ujar Kapolsek.

    Dikatakan, Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah dan sedang menjalani proses penyidikan petugas. Kepada pelaku akan diberikan ancaman hukuman pasal 365 dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS