• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Cinta Diputus, Sang Pacar Sebarkan Video Persetubuhan Koleksi Pribadi.

    03 Agustus 2017, Agustus 03, 2017 WIB Last Updated 2017-08-03T11:48:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Tersangka Hendra (29) tampak tertunduk saat digiring petugas Reskrim Polres Prabumulih menjalani gelar perkara Kasus UU ITE dan pemerasan yang dilakukannya terhadap pacarnya DA (31)

    Tangannya terlihat diborgol bersamaan dengan dua pelaku kejahatan lain di acara gelar perkara tersebut. Di meja gelar perkara, selain pelaku, barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu hasil pemerasan dan satu unit Handpone android juga di turut hadirkan.

    Informasi yang dapat dihimpun, tersangka diseret ke Polres Prabumulih terkait kasus pelanggaran Pasal 27 UU RI  No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

    Kepada petugas tersangka mengaku bahwa hubungannya dengan sang pacar belakangan ini mengalami masalah. Bahkan meski diajak baikan lagi sang pacar lanjutnya, tetap keukeh tidak mau balikan lagi.

    Merasa kesal tidak mau diajak balikan, tersangka malah mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan keduanya ke sosial media. Selain mengancam, tersangka juga meminta agar korban menyerahkan uang sebesar Rp. 5 juta jika tuntutannya tidak dipenuhi.

    Warga Jalan Gurati 2 No. 60 RT 03 RW 03 Kelurahan Prabujaya kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini menambahkan bahwa, ia dengan sang pacar berstatus janda itu telah beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami isteri di rumah tersangka.

    Bahkan tanpa malu-malu, adegan persetubuhan diatas ranjang itu kerap diabadikan melalui rekaman video di aplikasi Smart Phone tersangka.

    "Yang merekam video saya sendiri, dan sebenarnya ingin dijadikan koleksi pribadi. Cuman karna dia (pacar-red) tidak mau balikan lagi, terpaksa saya mengancam menyebarkan video itu dan meminta tebusan sebesar lima juta kalu video mau dihapus" ujarnya.

    Sayangnya lanjut tersangka, korban hanya mampu memberikan Rp. 400 ribu dari tuntutannya sebesar 5 juta. Tersangka lantas menyebarkan video tersebut namun masih sebatas melalui aplikasi Inbok Sosial Media facebook ke pada 3 orang rekan Korban.

    Merasa tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-205/VIII/SS/RES PBM, tanggal 01 Agustus 2017, sebagaimana dimaksud pasal 27 UU RI  No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi SH membenarkan peristiwa tersebut.

    Dikatakan, pada Selasa (01/08/2017) berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan melalui pengintaian terhadap pelaku yang mengajak bertemu dengan korban.

    Pada saat  pelaku mengambil uang milik pelapor, pelaku langsung diamankan oleh team opsnal Polres Prabumulih, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    "Tersangka melakukan pemerasan terhadap korban DA sebenarnya pertengahan Juli 2017 lalu dengan cara mengirimkan photo dan video telanjang korban kepada teman korban sebanyak 3 orang" ujar Kasat Reskrim.

    Dikatakan, pemerasan terjadi dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan korban, lalu pelaku menghubungi korban via handphone dan mengancam, apabila korban tidak memberi uang sejumlah Rp.5 juta, maka photo tersebut akan disebarkannya.

    Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 UU RI  No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS