• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pegawai Pertamina Pelaku KDRT Akhirnya Dibekuk

    18 Agustus 2017, Agustus 18, 2017 WIB Last Updated 2017-08-24T15:44:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Pegawai PT Pertamina Asset 2 EP Kota Prabumulih Darwin Budiansyah akhirnya di bekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh isterinya sendiri Novianti (40) warga Jalan Gandari Komplek pertamina Muntang Tapus Prabumulih Barat Kota Prabumulih dengan kasus Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Seperti yang diberitakan posmetroprabu sebelumnya, Korban Novianti yang tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, terpaksa melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib dengan laporan Polisi No LP/B/208/ VIII/2017/SUMSEL/POLRES PRABUMULIH awal Agustus silam.

    baca..

    Kerap Melakukan KDRT, Pegawai Pertamina Prabumulih Dipolisikan


    Penangkapan sendiri terbilang dramatis. Pasalnya, ketika seluruh Rakyat Indonesia larut dalam perayaan hari kemerdekaan, Pelaku malah dijebloskan kedalam penjara. Ia dijemput oleh Petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih di kediamannya, Jalan Gandari Komplek pertamina Muntang Tapus Prabumulih Barat Kota Prabumulih Kamis kemarin (17/08/2017) sekitar pukul 19.00 wib.

    Ketika didatangi petugas di kediamannya, pelaku tampak tidak berkutik. Ia hanya bisa pasrah digendang petugas ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP, Eryadi Yuswanto SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat, pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikannya di Unit PPA Mapolres dengan status sebagai terlapor atas kasus KDRT dengan nomor LP/B/208/VIII/2017/Sumsel/Polres Prabumulih, tertanggal 03 Agustus 2017 lalu.

    "Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan korban atas nama Novianti (40) yang tidak lain adalah Isteri pelaku sendiri. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih" ujar Eryady.

    Dikatakan, dalam berkas pengaduan, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Hal tersebut bermula ketika kedok pelaku telah menikah dengan wanita idaman lain terbongkar oleh sang isteri dan hingga pada akhirnya Korban yang tidak tahan akibat perlakuan pelaku akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polisi. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat hukuman pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang KDRT. 

    “Pelaku dapat kita kenakan hukuman pidana yang ancamannya lebih kurang 5 tahun penjara,” tegasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS