• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ratusan PHL Keluhkan Penghapusan Uang Lelah

    16 Agustus 2017, Agustus 16, 2017 WIB Last Updated 2017-08-24T15:45:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Ratusan tenaga kerja sukarela (TKS) yang baru saja diangkat menjadi pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mengeluhkan adanya pemangkasan uang lelah.

    Hal ini bermula ketika mereka diundang oleh badan kepegawaian dan sumberdaya manusia (BKSDM) Kota Prabumulih yang menyatakan bahwa adanya perubahan baru pada peraturan Walikota (Perwako) tentang pengangkatan PHL yakni pada pasal 4.

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama selaku Pemerintah Kota Prabumulih tidak lagi memberika uang lelah (Honor) kepada pihak kedua (PHL-red). Sontak aturan baru tersebut mengundang reaksi dari para PHL baru yang merasa dianak tirikan dengan PHL senior.

    "Aman itu dihapuske samo bae status kami masih TKS. Toh dak katek perubahan jugo diangkat jadi PHL" ujar YN (28) salah satu TKS di Kelurahan yang baru saja diangkat menjadi PHL.

    Sebelumnya pasal 4 tersebut lanjut YN, berbunyi bahwa pihak Pertama membayar dan pihak kedua menerima uang lelah setiap bulan yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 325.000 perbulan dan tidak dikenakan potongan Baznas yang dibebankan pada APBD Kota Prabumulih pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkungan sekretariat daerah Kota Prabumulih.

    "Kalau itu dihapus kami nak makan apa pak. Tolonglah dipertimbangkan lagi" pinta YN.

    Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM saat dikonfirmasi seputar hal tersebut diatas mengungkapkan bahwa pada intinya tidak ada pengangkatan TKS ke PHL karna pada perinsipnya TKS dan PHL itu adalah sama.

    " Yang ada pemerintah hanya sekedar menertibkan administrasi saja. Jika TKS SK-nya dari Kepala SKPD, maka PHL SK-nya langsung dari BKSDM. Intinya baik TKS maupun PHL juga sama-sama tak ada gaji. Ketika nanti kita berikan gaji sebesar Rp. 325.000 yang pasti bakal menjadi sorotan karna dinilai penggajian sebesar itu tidak manusiawi" ujar Ridho Yahya seusai menghadiri rapat Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI siang tadi di gedung DPRD Kota Prabumulih Rabu (16/08/2017)

    Kemudian lanjutnya, keuangan daerah juga tidak mendukung untuk memberikan TKS maupun PHLkesejahteraan kebih. "Jadi sangat tidak tepat jika mereka beranggapan diangkat jadi PHL sebab pada intinya Pemerintah hanya menertibkan administrasi saja" pungkasnya.

    Lantas apa maksud dan tujuan BKSDM mengundang sejumlah TKS dan menunjukkan perubahan atau aturan baru tentang penghapusan uang lelah pihak kedua?

    Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia Alfian Herdy ketika dikonfirmasi seputar penghapusan pasal 4 (uang lelah PHL-red) belum bisa memberikan keterangan resmi. Alfian ketika ditemui di ruang kerjanya tidak berada di tempat.

    Demikian juga saat dihubungi melalui telepon selulernya, terdengar nada aktif namun tidak diangkat. Parahnya lagi ketika dicoba di hubungi melalui pesan singkat SMS juga tidak ada balasan.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS