• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sah. Anggota DPRD Prabumulih Tidak Lagi Pakai Mobil Dinas

    08 Agustus 2017, Agustus 08, 2017 WIB Last Updated 2017-08-08T05:38:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Pemerintah Kota Prabumulih bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sepakat menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Prabumulih 2017. Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih siang tadi Senin (07/08/2017).

    Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Ahmad Palo SE dihadiri Oleh Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih serta seluruh Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Prabumulih.


    Secara umum, Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur keuangan Anggota dan Pimpianan DPRD itu tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja ada beberapa pasal yang dipangkas dan diganti dalam bentuk tunjangan.


    Seperti pengadaan Mobil Dinas Anggota DPRD misalnya. Pada PP No 18/2017 yang baru saja disahkan dalam bentuk Perda, anggaran tersebut tidak lagi diberlakukan alias dihilangkan. Artinya, anggota Dewan tidak lagi mendapatkan Mobil Dinas. Hanya saja para Politisi Kota Prabumulih ini berhak mendapatkan tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai.


    Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standart satuan harga sewa kenderaan dinas jabatan Anggota DPRD dan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sejak terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji Anggota DPRD.


    Menariknya, meski Perda ini telah disahkan, namun besaran tunjangan transportasi anggota dewan dalam perda tersebut belum disebutkan jumlah nominal tunjangan secara detail. Hal ini mengingat Perda tentang keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Parabumulih itu masih menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan.


    Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM yang dikonfirmasi menyangkut besaran dana tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Prabumulih mengungkapkan bahwa besaran tunjangan tentu menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah.


    "Untuk saat ini sengaja besaran tunjangan biaya transoortasi anggota DPRD belum dicantumkan karena masih menunggu keputusan Gubernur. Intinya besaran tunjangan mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan tidak boleh lebih tinggi dari tunjangan transportasi Anggota DPRD tingkat I Propinsi" ujar Ridho Yahya.


    Namun demikian lanjutnya ia sangat berharap, berapapun nominal besaran tunjangan transportasi yang diberikan, kiranya anggota DPRD dapat menerima dengan lapang dada.




    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS