• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terjaring Razia, Warga Gunung Ibul Ditangkap Miliki SIM Palsu

    22 Agustus 2017, Agustus 22, 2017 WIB Last Updated 2017-08-21T18:02:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PRABUMULIH, PP – Febi Dedi Irawan (34) Warga Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur Kota Prabumulih terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat terkena Razia dan kedapatan menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu malam tadi, Minggu (20/08/2017).

    Pria yang berprofesi sebagai Sopir angkutan umum batubara yang tinggal di lorong Santa Maria Gunung Ibul ini langsung diamankan petugas saat mengetahui SIM B1 Umum yang dimiliki pelaku tidak sesuai dengan SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Lantas, AKP Nofrizal Dwiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan salah seorang pengemudi kendaraan angkutan batu bara atas nama Dedi Irawan karena diduga dengan sengaja menggunakan SIM Palsu saat mengemudikan kenderaan.

    “Benar, dari kegiatan razia Gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Prabumulih bekerjasama dengan Satreskrim Polres Prabumulih malam tadi Minggu (20/08/2017), petugas mendapati salah seorang pengemudi yang menggunakan SIM Palsu saat berkendara. Petugas Curiga karena bentuk fisik SIM yang ditunjukkan pelaku ke petugas berbeda dari sim yang asli" ujar Kasat Lantas AKP Nofrizal Kepada wartawan siang tadi Senin (21/08/2017).

    Kasat menambahkan, Bentuk fisik SIM milik pelaku memiliki bahan yang berbeda dengan sim yang asli. Bahan yang digunakan terbuat dari bahan ID Card atau vinil yang elastis tidak seperti SIM pada umumnya yang berbahan kaku.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku berikut kenderaan yang digunakan langsung digelandang ke kantor Polisi untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP, Eryadi SH saat dikonfirmasi menegaskan, tindakan pemalsuan dokumen adalah perbuatan melanggar hukum. Atas perbuatan yang dilakukan, Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen.

    Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


    “Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidikan dan pelaku dapat dijerat pidana yang ancamannya lebih kurang 6 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS