• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Usai Menangkap Pemilik SIM Palsu, Kini Giliran Pembuat Yang Dibekuk

    23 Agustus 2017, Agustus 23, 2017 WIB Last Updated 2017-08-22T18:31:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Usai menangkap Febi Dedi Irawan yakni pemilik suarat izin mengemudi (SIM) Palsu, kini giliran dua pelaku pembuat SIM palsu diringkus polisi. Kedua pelaku itu yakni Febi Dedi Irawan (25) warga Jalan Santa Maria Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Bayu (39) Jalan Sumatera RT 06 RW 03, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

    Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu lembar SIM A atas nama Febi, satu lembar SIM A atas nama Bayu, satu unit CPU merk ZIP, dan satu unit printer Canon Pixma seri mp 237.

    Kedua pelaku berhasil diringkus di Havis Net Jalan Sumatera RT 06 RW 03 Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto SH mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan SIM itu berawal saat anggota Polres Prabumulih melakukan razia, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. “Ketika kita memeriksa SIM A pelaku Febi, SIM yang dimiliki sopir ini palsu,” ujarnya.

    Dengan kejadian itu, Satreskrim melakukan koordinasi dengan Satlantas untuk mengecek kebenaran SIM A tersebut. “Waktu dicek di Satlantas, pemilik SIM A itu yang sebenarnya atas nama Rico,” jelas Kasat.

    Menurut Eryadi, berdasarkan pengakuan  pelaku Febi, SIM itu dibuat oleh pelaku Bayu pemilik warnet Havis Net. “Kita langsung melakukan penyelidikan di warnet Havis Net, dan langsung meringkus pelaku Bayu,” pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku pemalsuan SIM dikenakan  pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

    Dari pengakuan Bayu, bahwa dirinya sudah mencetak SIM sebanyak 33 lembar yang terdiri dari SIM C satu lembar, SIM A tujuh lembar, SIM B1 Tak Umum delapan lembar, SIM B1 Umum 12 lembar, SIM B1 Tak Umum satu lembar, dan SIM B2 Umum 4 lembar. “Saya buat SIM itu sesuai dengan pesanan. Setiap pesanan saya menerima uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu perlembar,” ujarnya.

    Dijelaskan Bayu, pembuatan SIM palsu dilakukan dengan mengubah data melalui adobe photoshop. “Ukuran SIM disesuaikan dengan SIM yang asli. Kemudain data dan foto diedit sesuai dengan pesanan,” ungkap pelaku.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS