• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek Mangga Besar Diringkus BNN

    15 September 2017, September 15, 2017 WIB Last Updated 2017-09-14T19:12:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Badan Narkoika Nasional (BNN) Kota Prabumulih bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba. Endang Saputra (40) yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek di Mangga Besar bersama isterinya Nelly (35) dan juga adik iparnya Rio Pratama (23) di ringkus saat tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu.

    Pelaku sendiri diringkus di kediamannya di Jalan Alipatan, Gang Setia, RT 23 RW 09, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis (14/9) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket seberat 1,5 gram satu dan ganja sebanyak 24 paket ukuran sedang, timbangan digital, handphone, plastik klip serta tiga buah alat hisap dan uang senilai Rp 1,1 juta hasil penjualan narkoba.

    Informasi yang dihimpun, diringkusnya pelaku oleh petugas berdasarkan hasil laporan masyarakat yang menyebutkan jika di kediaman pelaku kerap terjadi transaksi narkoba. Bermodalkan laporan tersebut petugas pun langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

    Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu tengah istirahat siang di kediamannya kemudian langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti akhirnya pelaku pun berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti narkoba yang disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya.

    Pelaku berikut barang bukti kemudian langsung diamankan ke BNN dan diserahkan langsung ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    "Istri dan adik ipar pelaku juga turut kita amankan. Karena keduanya terbukti sebagai pemakai. Kasusnya sudah kita teruskan ke Mapolres Prabumulih," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri kepada wartawan.

    M Ali Asri menambahkan, para pelaku yang diamankan dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman kurungan penjara empat sampai enam tahun penjara. Selain itu, pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman penyidikan terkait asal usul barang haram yang diperoleh dari tangan pelaku.

    "Informasinya narkoba tersebut diperoleh dari bandar di kawasan Kabupaten Pali. Kita akan terus kembangkan agar bisa meringkus pelaku atau bandar utamanya," tagasnya.

    Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku ia nekad menjual narkoba lantaran penghasilan sebagai tukang ojek tidak cukup untuk menafkahi keluarganya. Hanya saja ia mengaku baru sekitar tiga bulan belakangan menggeluti bisnis haram tersebut.

    "Penghasilan aku ngojek dak cukup untuk nafkahi anak bini. Jadi aku terpakso nyambi bejualan narkoba. Istri samo adek ipar aku cuma make be, mereka dak tau menau dengan urusan bisnis narkoba yang aku jalani ini," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS