masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengesahkan empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Adapun tujuan pengesahan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu percepatan pembangunan di bumi seinggok sepemunyian.
Empat Raperda tersebut yang disahkan menjadi Perda adalah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang retribusi pengendaian menara telekomunikasi, Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Pemekaran Kelurahan.
Sementara 2 Perda lainnya seperti Perda rumah susun sederhana sewa dan Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai belum dapat disahkan karena masih butuh penyempurnaan.
"Terimakasih kepada saudara Pimpinan Dewan yang juga selaku pimpinan rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan pansus 1 DPRD Kota Prabumulih terhadap raperda tentang pemekaran Kelurahan" ujar Anggota Pansus 1 DPRD Kota Prabumulih Deliani SPd.
Raperda tentang pemekaran kelurahan kata Deliani, diminta untuk lebih diperjelas supaya kedepan tidak terjadi sengketa wilayah kelurahan dan telah disepakati untuk batas-batas wilayah tersebut menggunakan batas alam.
Bagi kelurahan yang tidak memiliki batas alam lanjutnya, dihimbau kepada bagian tata pemerintahan Pemkot Prabumulih dan tokoh masyarakat agar menggunakan batas buatan atau batas jalan.
"Pansus 1 DPRD Kota Prabumulih telah mengundang mitra kerja termasuk tokoh masyarakat untuk bermusyawarah mengenai penamaan Kelurahan hasil pemekaran dengan nama Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Sidogede maka telah disepakati bersama dan tidak akan berubah lagi" pàparnya.
Selanjutnya kata Deliani, untuk batas wilayah Kelurahan Patih Galung dan Kelurahan Tebing Tanah Puteh telah disepakati dengan batas wilayah sungai Sedupi.
"Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Kota Prabumulih 2017 telah melalui pembahasan bersama dengan organisasi perangkat daerah maupun unit kerja yang merupakan mitra kerja dari Pansus 1 DPRD kota Prabumulih ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga DPRD kota Prabumulih dalam mengambil keputusan" pungkasnya.
Adapun tujuan pengesahan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu percepatan pembangunan di bumi seinggok sepemunyian.
Empat Raperda tersebut yang disahkan menjadi Perda adalah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang retribusi pengendaian menara telekomunikasi, Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Pemekaran Kelurahan.
Sementara 2 Perda lainnya seperti Perda rumah susun sederhana sewa dan Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai belum dapat disahkan karena masih butuh penyempurnaan.
"Terimakasih kepada saudara Pimpinan Dewan yang juga selaku pimpinan rapat yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan pansus 1 DPRD Kota Prabumulih terhadap raperda tentang pemekaran Kelurahan" ujar Anggota Pansus 1 DPRD Kota Prabumulih Deliani SPd.
Raperda tentang pemekaran kelurahan kata Deliani, diminta untuk lebih diperjelas supaya kedepan tidak terjadi sengketa wilayah kelurahan dan telah disepakati untuk batas-batas wilayah tersebut menggunakan batas alam.
Bagi kelurahan yang tidak memiliki batas alam lanjutnya, dihimbau kepada bagian tata pemerintahan Pemkot Prabumulih dan tokoh masyarakat agar menggunakan batas buatan atau batas jalan.
"Pansus 1 DPRD Kota Prabumulih telah mengundang mitra kerja termasuk tokoh masyarakat untuk bermusyawarah mengenai penamaan Kelurahan hasil pemekaran dengan nama Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Sidogede maka telah disepakati bersama dan tidak akan berubah lagi" pàparnya.
Selanjutnya kata Deliani, untuk batas wilayah Kelurahan Patih Galung dan Kelurahan Tebing Tanah Puteh telah disepakati dengan batas wilayah sungai Sedupi.
"Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Kota Prabumulih 2017 telah melalui pembahasan bersama dengan organisasi perangkat daerah maupun unit kerja yang merupakan mitra kerja dari Pansus 1 DPRD kota Prabumulih ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga DPRD kota Prabumulih dalam mengambil keputusan" pungkasnya.