• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Heboh... Baliho Walikota Pangkal Pinang Dicopot di Prabumulih

    14 November 2017, November 14, 2017 WIB Last Updated 2017-11-13T17:33:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Disinyalir tidak mengantongi izin, baliho raksasa bergambar Walikota Pangkal Pinang HM Irwansyah Sofyan bertuliskan ucapan Peringatan Hari Pahlawan di copot paksa petugas Satpol PP bekerjasama dengan Kesbang Pol Kota Prabumulih siang tadi Senin (13/11/2017).

    Penurun Baliho yang di pajang di Billboard Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu tampak menyita perhatian warga terlebih warga pengguna jalan. Tidak sedikit warga yang bertanya keheranan menyaksikan pencopotan baliho tersebut terlebih dengan hadirnya sekretaris Daerah Kota Prabumulih di lokasi pencopotan Baliho.

    "Ngapo pacak dicopot baliho wong itu kak" ujar warga yang melintas.

    Warga semakin heran manakala pencopotan baliho banyak melibatkan petugas, termasuk petugas Dinas Perhubungan yang diterjunkan untuk mengamankan arus lalulintas. Selain itu, warga juga bertanya-tanya kok bisa-bisanya Baliho Walikota Pangkal Pinang Nyasar di Kota Prabumulih hanya sekedar mengucapkan Hari Pahlawan.

    Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Prabumulih M Kowi yang dibincangi seputar pencopotan baliho di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa pencopotan baliho Walikota Pangkal pinang tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki izin.

    "Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya di Kota Prabumulih telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih Tahun nomor 44 tahun 2013. Sepengetahuan kita baliho ini tidak memiliki izin. Tak ada izin makanya kita copot" ujar M Kowi.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih Marthodi. Menurutnya, penurunan baliho Walikota Pangkal Pinang tersebut dilakukan karena telah melanggar peraturan walikota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2013.

    "Sebelum baliho dicopot kita telah berkoordinas dengan Instansi terkait. Ternyata pemasangan baliho belum memiliki izin. Pemasangan dianggap telah melanggar peraturan Walikota iya kita copot" pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS