• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Komisioner KPU Prabumulih Serahkan Surat Pengunduran Diri

    13 November 2017, November 13, 2017 WIB Last Updated 2017-11-13T16:29:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 yang menyebutkan bahwa setiap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), maka diwajibkan untuk mundur dari ormas tersebut.

    Hal ini diwajibkan kepada seluruh komisioner maupun Ketua KPU agar kinerja komisioner KPU dapat berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


    Sebagai bentuk tindaklanjut dari keputusan tersebut, KPU Kota Prabumulih menghimbau kepada anggota atau komisioner KPU yang masih menjadi pengurus Ormas untuk segera mengundurkan diri atau setidaknya memilih satu diantaranya, tetap jadi pengurus Ormas, atau menjadi Komisioner KPU.

    "Terhadap Komisioner baik anggota KPU telah kita himbau. Sebab hal ini telah diatur dalam SK Ketua KPU Nomor 666 Tahun 2017. Untuk saat sekarang ada satu komisioner yang tercatat sebagai salah satu pengurus Ormas Pemuda panca marga (PPM) Kota Prabumulih. Itupun sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Artinya beliau sudah sah mengundurkan diri dari Ormas tersebut" M Takhyul Ketua KPUD Kota Prabumulih.

    Kendati demikian lanjut Takhyul, pihaknya masih menunggu legalitas pengunduran diri salah satu Komisoner KPU Prabumulih tersebut. Pasalnya Kepengurusan Ormas tersebut bersifat Nasional. Jadi setidaknya, surat pengunduran diri harus mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Provinsi.

    "Berkas atau surat pengunduran diri yang bersangkatan (Wawan Irawan-red) sudah kita terima. Namun karna Ormas PPM sifatnya Nasional maka harus ada bukti surat pemberhentian dari Pengurus Provinsi terhadap yang bersangkutan. Hal itu juga sudah diproses tinggal menunggu SK pemberhentiannya saja" tegas Takhyul.

    Sementara itu, Wawan Irawan yang merupakan Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Kota Prabumulih saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Ormas PPM asosiasi atau perkumpulan para anak-anak pejuang atau veteran. Jika tidak mendaftar sekalipun secara otomatis tercatat sebagai anggota.

    Namun demikian ia mengaku siap dengan mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari pengurus cabang maupun Provinsi. 

    "Dengan adanya larangan anggota atau komisioner KPU harus bersih dari organisasi lain, maka saya memutuskan untuk mengundurkan diri dan meninggalkan jabatan saya sebagai wakil ketua umum di PPM Kota Prabumulih priode 2016-2020. Hal ini juga mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Serta Peraturan KPU RI Nomor 666 Tahun 2017" ujarnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS