• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terduga Pelaku Pencurian di Kosan Wartawan Keok di Dor

    13 Desember 2017, Desember 13, 2017 WIB Last Updated 2017-12-13T09:39:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Terduga pelaku pencurian di Kosan Wartawan Harian terbitan Sumsel EP (30) di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul akhirnya berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur yang tergabung dalam Tim Gurita Polres Prabumulih. Pelaku bernama Ismail (41) yang diringkus di kediamannya di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Senin (11/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Kasus ini terungkap setelah Petugas Kepolisian Polsek Prabumulih timur berhasil mengamankan pelaku. Pelaku sendiri merupakan resedivis kambuhan yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Prabumulih. "Tercatat pelaku sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku memang sudah lama jadi target operasi kita," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP.Hernando SH.

    Dalam aksi penangkapan itu petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa handphone berbagai jenis sebanyak 7 unit serta satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

    Awal penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan salah seorang korban bernama Savitri Nurachman (23) warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kec Prabumulih Timur dengan nomor laporan LP/B-241/ XI/2017/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, tanggal 23 Nov 2017.

    Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH MSi saat dikonfirmasi menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan hasil pelacakan handphone milik korban. Anggota yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran.

    Dikatakan, dalam menjalankan aksinya, sambung Hernando, pelaku sebelumnya memantau situasi dan mengintai target rumah yang akan dijadikannya sebagai korban. Dengan bermodalkan linggis pelaku mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah serta menggasak barang berharga milik korban.

    "Pelaku sengaja mengincar barang berharga seperti HP, emas dan peralatan elektronik lainnya. Pelaku ini dulunya sering beraksi di OI. Saat ini pelaku kita amankan atas tiga kasus pencurian, dua tempat di Jalan Flores dan satu lainnya di Jalan Nias," jelasnya seraya menegaskan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Sementara itu pelaku mengaku terpaksa kembali melancarkan aksinya lantaran terlilit hutang. Hasil kejahatan yang ia peroleh digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

    "Olehnyo selamo ditahan dalam sel istri aku galak berutang untuk biaya hidup. Keluar dari tahanan aku dak katek gawe, hasil jadi petani karet dak cukup. Jadi aku tepakso balek gawe lamo," akunya.

    Sayangnya pelaku saat diinterogasi terkait pencurian di kosan wartawan enggan mengakui perbuatannya. Akibat telah banyak melakukan tindakan pencurian, pelaku mengaku sudah lupa dimana saja dirinya melakukan pembobolan terlebih kasus tersebut terjadi 2015 silam.

    Namun begitu, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di bedeng sebelah kosan wartawan pertengahan Oktober 2017 lalu.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS