• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ini Dia 58 Jenis Pungli di Sekolah Incaran Tim Saber Pungli

    27 Januari 2018, Januari 27, 2018 WIB Last Updated 2018-01-27T10:22:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA, PP - Hari ini Presiden RI Ir Joko Widodo secara sah menerbitkan 'Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.

    Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Selain itu, Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres No 87)

    Adapun Susunan Satgas Saber Pungli Adalah
    1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
    2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
    3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
    4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
    5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

    Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
    * WEBSITE          : http://saberpungli.id
    * SMS                   : 1193
    * CALL CENTER : 193

    Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

    Sementara jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

    1. Uang pendaftaran masuk
    2. Uang SSP / komite
    3. Uang OSIS
    4. Uang ekstrakulikuler
    5. Uang ujian
    6. Uang daftar ulang
    7. Uang study tour
    8. Uang les
    9. Buku ajar
    10. Uang paguyupan
    11. Uang wisuda
    12. Membawa kue/makanan syukuran
    13. Uang infak
    14. Uang foto copy
    15. Uang perpustakaan
    16. Uang bangunan
    17. Uang LKS dan buku paket
    18. Bantuan Insidental
    19. Uang foto
    20. Uang biaya perpisahan
    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22. Uang seragam
    23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
    25. Uang bimbingan belajar
    26. Uang try out
    27. Iuran pramuka
    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35. Uang UNAS. memungli ke wali murid.
    Sumber: SABER PUNGLI
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS