masukkan script iklan disini
JAKARTA, MJ - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa aparat tidak akan berhenti. Khususnya memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata.
“Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan. Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB-red) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2018).
“Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah Ari.
Ari melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.
“Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” lanjut Ari.
“Bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya,” tambah Ari.
“Tepatnya pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya menegaskan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apapun,” tegas Ari.
Seperti diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak. Berlangsung di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
“Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” tutup Ari.