• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pangdam II Sriwijaya Pecat 8 Prajurit TNI

    09 Februari 2018, Februari 09, 2018 WIB Last Updated 2018-02-12T11:50:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PALEMBANG, MJ – Sebanyak delapan prajurit TNI di lingkungan Kodam II Sriwijaya, dipecat secara tidak hormat (PDTH) oleh Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto, lantaran telah melakukan pelanggaran berat.

    Dalam upacara PDTH, yang berlangsung di pelataran Makodam II Sriwijaya, Kamis (08/02/2018), terlihat hanya ada tiga prajurit yang hadir.

    Adapun delapan prajurit yang diberhentikan itu adalah Serma Subagio, (anggota Kodim 044 Gatam), Serka Kiaman Jaya (anggota POMDAM II/Swj),

    Serka Fahmi Abdurahman (anggota Kodim 0402 Gatam), Serda Wahyu Chandra Franata (anggota Yonif 141 Gapo), Kopda Ramilu Chan (anggota Kodim 0405 Gapo).

    Kemudian Praka Riko Hidayat (anggota Bekangdam II/Swj), Praka Dirja Rahmat (anggota Rindam II/Swj), terakhir Praka Adam Mokodompit (anggota Yonif Raider 200 Kodam II/Swj).

    Usai upacara, Mayjen TNI AM Putranto mengatakan, prajurit yang diberhentikan ini karena telah melalukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi.

    Menurut Pangdam II Sriwijaya, penindakan terhadap prajurit yang telah melakukan pelanggaran sebagai bukti nyata dan komitmen yang tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran, kendati pemberhentian prajurit ini akan berdampak pada keluarga mantan prajurit tersebut.

    “Tindakan yang diambil ini merupakan keputusan berat karena akan berdampak pada keluarga mantan prajurit. Tapi kami mengambil keputusan ini dengan penuh pertimbangan. Kalau tindakan prajurit masih bisa diperbaiki maka tentunya kami akan mempertimbangkan,” ucapnya.

    Lebih lanjut dikatakan, delapan prajurit yang dipecat ini karena terlibat kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang atau narkoba. Dari 19 prajurit yang telah disidangkan dalam Pengadilan Militer, delapan prajurit ini telah memenuhi syarat dan patut diberhentikan.

    “Saya minta kepada seluruh prajurit untuk mengambil hikmah dan renungan dari peristiwa ini. Bagi prajurit maupun PNS yang masih melakukan pelanggaran, segeralah berhenti dan bertobat. Jangan sampai kejadian pada hari ini menimpa kalian. Tidak ada satu pun anggota TNI dan PNS yang kebal hukum,” tegas dia.

    Untuk mengantisipasi dan tidak ada lagi prajurit yang terlibat pelanggaran, Mayjen TNI AM Putranto meminta pimpinan di jajaran Kodam II/Swj untuk melakukan pengawasan yang melekat. Bila ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran untuk segera diproses.

    “Pemecatan ini langkah terakhir bagi prajurit yang tidak bisa dibina. Untuk prajurit yang masih muda dan mempunyai masa depan jangan menggunakan narkoba. Kalau kepepet bisa rahasia negara atau senjata kalian jual demi barang haram itu,” tandasnya. (bas)









    Sumber: fornews
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS