• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polisi Buru Pemilik Sabu di Kenderaan Bemo

    28 Februari 2018, Februari 28, 2018 WIB Last Updated 2018-02-28T16:15:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    # Kurang Alat Bukti, Bemo Tidak Ditahan

    PRABUMULIH, PP - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih  meringkus seorang supir travel bernama Suherli alias Bemo (52) warga Taman Baka, Prabumulih Utara. Bemo diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang diselipkan di langit-langit mobil rental miliknya. Bemo ditangkap di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (25/2) sekitar pukul 18.00 wib.

    Hanya saja, pasca penangkapan tersebut, polisi tidak bisa melakukan penahanan lantaran tidak mencukupi alat bukti. Pasalnya, polisi berdalih barang bukti yang ditemukan di dalam mobil itu tidak jelas pemiliknya. Selain itu, keterlibatan Bemo yang awalnya diduga sebagai pemilik barang haram tersebut juga tidak dapat dibuktikan setelah petugas melakukan tes urin yang hasilnya negatif.

    Dengan alasan itulah, akhirnya polisi tidak melakukan penahan terhadap Bemo. Hanya saja, polisi mewajibkaan supir travel ini untuk wajib lapor selama proses pengembangan penyelidikan dilakukan.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, untuk melakukan penahanan terhadap pelaku narkoba pihaknya harus melengkapi dan mencukupi alat bukti dan unsur pendukung lainnya. Kondisi itulah yang membuat pihaknya tidak bisa melakukan penahanan lantaran lemah dalam membuktikan status kepemilikan sabu tersebut.

    "Anggota kita mendapatkan informasi jika ada sabu di mobil milik sudara Bemo. Dari informasi ini anggota langsung meluncur ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu. Kita sudah periksa dan lakukan pengembangan  penyelidikan terkait kepemilikan sabu tersebut, dan ini tidak bisa dibuktikan," ujar Ali kepada wartawan,  Rabu (28/02).

    Lebih lanjut Ali menuturkan, sejauh ini pihaknnya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status kepemilikan sabu yang ditemukan  di dalam mobil milik Bemo. Untuk itu pihaknya perlu mengumpulkan data lengkap sebelum mengambil langkah melakukan penahan terhadap Bemo.

    "Kita tidak bisa langsung melakukan penahan. Bisa-bisa kita yang dituntut kalau menahan orang yang tidak terbukti melakukan kesalahan. Kecuali ada nopum atau bukti baru untuk menguatkan unsur melakukan penahanan," bebernya.

    Disinggung terkait adanya isu jika pelaku dilepas polisi lantaran adanya indikasi damai di tempat. Dengan tegas Ali membantah hal tersebut.

    "Silahkan dibuktikan, darimana ada isu damai di tempat. Kita siap untuk diperiksa jika memang itu bisa dibuktikan," tegasnya.

    Masih kata Ali, selain tidak mencukupi bukti keterlibatan Bemo dalam kepemilikan sabu tersebut, orang yang bersangkutan juga tidak memiliki riwayat kasus kriminal. Khususnya dalam hal penyalahgunaan narkoba.



    "Kita tidak bisa berasumsi dan langsung mengadili jika orang yang bersangkutan harus kita tahan. Dari hasil tes urin saja tidak ada indikasi yang mengarah jika kesana. Apalagi orang tersebut menyandang status haji, bahkan merokok saja tidak. Bagaimana kita harus menahannya," tandasnya. (jun/cal)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS