• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tertangkap Miliki Sabu, Marwan Urung Nikah

    28 Februari 2018, Februari 28, 2018 WIB Last Updated 2018-02-28T17:21:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Niat Marwan alias Sunyuk (36) untuk menikahi wanita pujaan hatinya tampaknya akan tertunda lama. Pasalnya, warga Jalan A Roni, RT 01 RW 04, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara ini harus menjalani hukuman setelah tertangkap tangan menggunakan narkona jenis sabu.

    Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir ini diringkus aggota Satresnarkoba Polres Prabumulih di kediamannya pada Selasa sore (27/2) sekitar pukul 15.30 wib. Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sabu satu paket senilai Rp100 ribu.

    Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti sabu diamankan di Mapolres Prabumulih.

    Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pengembangan anggota Satresnarkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dengan melakukan pengintaian, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang memang sudah lama menjadi target petugas.

    Pelaku yang saat itu sedang berada di rumah, tiba-tiba harus kedatangan tamu tak diundang. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan polisi dan menggeladah kediamannya untuk mencari barang bukti sabu.

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu paket sabu yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu. Pelaku tak kuasa menolak dan mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

    "Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016. Kali ini pelaku kembali terjerat dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH kepada wartawan, Rabu (28/2).

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum).

    "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegas Ali.

    Sementara itu, Sunyuk mengaku jika barang haram tersebut sengaja ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut ia beli kepada salah seorang pengedar berinisil RI yang saat ini dalam kejaran petugas.

    "Aku sudah tigo tahun terakhir galak make narkoba. Memang sebelumnyo sempat tertangkap. Tapi aku idak pernah bejual, aku make dewek untuk senang-senang bae," katanya.

    Gara-gara perbuatannya itu, niatnya untuk menikah harus tertunda. Padahal ia telah mempersiapkan segala sesuatu untuk pesta pernikahannya itu.

    "Aku nyesal nian. Padahal tinggal duo bulan lagi aku nak nikah. Aku dak tau calon aku masih galak nerimo apo idak," sesalnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS