• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Warga Prabujaya Laporkan Tetangganya Kasus Pencabulan

    01 Februari 2018, Februari 01, 2018 WIB Last Updated 2018-02-01T13:02:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SI (37) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur mendatangi Mapolres Prabumulih, Kamis (01/02/2018). Kedatangan pria tak lain untuk melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dialami oleh anak kandungnya Bunga (nama samaran, red) yang masih berusia 13 tahun.

    Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/20/I/2018/Sumsel/Res PBM ia menyebutkan, jika anaknya telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial RH (33) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Merasa tidak terima atas perlakuan yang telah dilakukan kepada anaknya, SI pun melaporkan RH ke polisi.

    Informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh korban bermula saat korban hendak menemui keponakan pelaku di kediamannya untuk bermaian. Namun, orang yang korban cari saat itu tidak ada.

    Korban pun berniat untuk kembali pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak meninggalkan rumah pelaku, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dari dalam rumah dan mengajaknya untuk masuk.

    Korban yang masih polos dan tidak sadar akan menjadi incaran nafsu pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku pun mengajak korban berbincang-bincang sembari menyuruh korban untuk menunggu keponakannya.

    Entah setan apa yang telah merasuki pikiran pelaku, tiba-tiba ia mengajak korban untuk berhubungan badan. Awalnyo korban sempat menolak, namun lantaran dibujuk dan dirayu korban pun tak berdaya saat pelaku memaksa dirinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban yang usianya terpaut jauh dengannya.

    Namun, rahasia pelaku terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayahnya. Terbongkarnya kasus persetubuhan itu lantaran ayah korban merasa curiga karena korban diajak pergi oleh pelaku ke Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

    "Saya tahu kalau mereka telah berhubungan badan dari anak saya. Dia (pelaku, red) membawa anak saya pergi ke Desa Penanggiran untuk minta dinikahkan. Untungnya kepala desa disana langsung menghubungi saya dan membatalkan pernikahan itu," ujar SI kepada wartawan.

    SI mengaku tidak terima anaknya telah diperdaya oleh pelaku. Sebab, anaknya masih sekolah di bangku SMP kelas satu. Meskipun pelaku berniat ingin menikahi anaknya namun ia tidak menerima begitu saja.

    "Anak saya masih sekolah, usianya masih muda dan sudah dirusak masa depannya oleh pelaku. Saya berharap polisi segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi SH mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya telah memeriksa keterangan korban dan sejumlah saksi.

    "Kita sudah terjunkan tim untuk mengejar pelaku. Kasusnya sedang kami proses. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS