masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih mengancam bongkar paksa seluruh Bilboard (Papan reklame) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih. Hal ini dilakukan setelah Pemerintah tidak mendapat tanggapan atas surat yang dilayangkan terhadap pihak pengelola Bilboard raksasa di sepanjang jalan sudirman.
Sejauh ini, ternyata pajak reklame yang dipasang di Bilboard jalan Sudirman tidak masuk ke Kas Daerah? Lho kok bisa.
"Tiang reklame itu memang sudah berdiri saat Prabumulih masih bergabung dengan Kabupaten Muara Enim. Sudah lama kita kasih peringatan. Mau tidak mau harus kita cabut," ujar Djauhar Fahri, Senin (19/03).
Djauhar menjelaskan, surat peringatan tersebut sepenuhnya telah mengacu aturan yang berlaku meliputi Perda No 28 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi IMB. Aturan tersebut mengharuskan pemilik tiang reklame mengurus IMB.
"Tim juga sudah mengecek masalah perizinannya sampai ke Pemkab Muara Enim. Harusnya masalah perizinan kembali ke Pemkot Prabumulih. Namun pihak swasta selaku pemilik tiang reklame tidak mengurus izin kepada kita," bebernya.
Masih kata Djauhar, selama berapa tahun pemkot tidak memungut pajak reklame. Untuk itu pihaknya berharap pemilik tiang reklame bisa memindahkan atau merelokasi tiang pancang yang dimaksud. Mengingat Jalan Jendral Sudirman saat ini sudah menjadi milik Pemkot Prabumulih setelah dilakukan tukar guling atau ruislaag dengan Jalan Lingkar Prabumulih. Dengan demikian kewenangan mengurus termasuk kepemilikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Prabumulih
"Jika tetap tidak ada gubrisan kita akan bongkar paksa. Kita akan kelola sendiri, sehingga ada income untuk kas daerah melalui sektor pajak reklame," katanya.
Pemkot telah melakukan permintaan telaah hukum atas rencana penertiban tiang reklame kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih selaku Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Kejaksaan Negeri, upaya penertiban ini dapat dilakukan mengingat Pemkot telah melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana aturan berlaku.
"Apabila ada pemilik tiang pancang reklame merasa keberatan atau menggugat perdata maupun pidana atas rencana eksekuasi penertiban, dapat menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Pemkot siap menghadapi gugatan tersebut," tandasnya.