• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Edarkan Upal, IRT Warga Indralaya Ditangkap

    05 April 2018, April 05, 2018 WIB Last Updated 2018-11-22T13:03:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA, PP - Diduga telah sengaja mengedarkan uang palsu (upal), seorang ibu rumah tangga (Rt) bernama Muhibbah (35), warga Dusun I Desa Muara Penimbung Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir diringkus petugas Polsek Inderalaya, kemarin sekitar pukul 10.25 WIB di Jalintim palembang-Inderalaya (palindera) Km 29 Kelurahan Timbangan depan PT Campang Tiga.
       
    Dari tangan tersangka pedagang ini diamankan sebungkus rokok Sampoerna yang dibeli menggunakan uang palsu, selembar upal pecahan uang Rp 100 000 dan satu init sepeda motor suzuki SATRIA FU tanpa dokumen yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
       
    Operasi penangkapan itu dipimpin Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto SH didampingi Kanit Reskrim Supriadi Garna dan anggota opsnal reskrim. Informasi diperoleh, peredaran uang palsu itu terungkap setelah ada laporan warga.yang menyebutkan adanya peredaran upal di kawasan jalintim Km 29 Kelurahan Timbangan kecamatan Inderalaya.
    .  
    Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto mengatakan, setelah mendapat laporan itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.  Pada saat di tempat kejadian, polisi melihat tersangka yang mencoba melarikan diri

    Namun berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya dapat dibekuk.
    berikut barang bukti berupa, 1(satu) bungkus Rokok Sampoerna, 1 Unit R2 SATRIA FU yang digunakan tersangka dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS