• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kisruh Pembelian Saham Maybank. Begini Penjelasan RCM

    06 April 2018, April 06, 2018 WIB Last Updated 2018-04-06T04:00:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA, PP - PT Reliance Capital Management (RCM) menegaskan tuduhan PT Maybank Indonesia Tbk bahwa RCM menggunakan badan arbitrase yang tidak sah, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Soveriegn Plaza, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menyelesaikan sengketa jual beli 68,55% saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) melalui Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA), sangat tidak tepat.

    RCM memastikan pemilihan BANI tersebut berdasar pertimbangan hukum. Justru tuduhan yang dilayangkan Maybank tanpa dasar hukum jelas.  RCM juga menampik tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki dana untuk membeli.

     Founder dan CEO Reliance Group Anton Budidjaja, Jumat  (6/4) menjelaskan, RCM memilih BANI karena telah memperoleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juni 2016.

     Kemudian, adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2017, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 21 November 2017 yang pada intinya memberikan pengakuan kepada BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.

     Untuk itu, RCM membantah telah melakukan wanprestasi terhadap Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan percaya bahwa tuduhan tersebut adalah alasan Maybank untuk membatalkan CSPA.  

     Anton menegaskan, BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza telah ada sebelum tanggal penandatanganan CSPA. Lebih lanjut, klausul BANI diusulkan oleh penasihat hukum Maybank tanggal 14 Desember 2016, yaitu ±3 bulan setelah penasihat hukum Maybank itu sendiri telah menerbitkan Client Alert di website mereka mengenai adanya pendirian BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza sehingga pihak Maybank telah mengetahui adanya BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza sejak awal.

     “Kami berpendapat bahwa pilihan untuk mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza pada tanggal 29 November 2017 sudah melalui pertimbangan hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Anton.

     Maybank justru tidak memenuhi ketentuan CSPA sehubungan dengan jangka waktu 30 hari kerja untuk mencari solusi secara damai dan tidak menanggapi permohonan arbitrase yang diajukan RCM ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.

     Alih-alih, Maybank pada bulan Februari 2018 mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Wahana Graha tanpa memberikan pemberitahuan tertulis kepada RCM, kira-kira 3 bulan setelah RCM mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.

     Lebih lanjut, Maybank juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2018 dengan maksud untuk mengintervensi dan menggagalkan proses arbitrase, dimana pengajuan gugatan ke pengadilan dilarang di dalam CSPA.

     “Perlu kami jelaskan bahwa penyebab awal dari terjadinya sengketa ini adalah karena adanya fakta bahwa Maybank membatalkan transaksi jual beli saham atas kepemilikan saham di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk secara sepihak tanpa memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Anton.

     Untuk itu, RCM membantah telah melakukan wanprestasi terhadap CSPA dan percaya bahwa tuduhan tersebut adalah alasan Maybank untuk membatalkan CSPA. Fakta tersebut dikuatkan dengan adanya permohonan-permohonan di bagian petitum gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang merupakan bagian dari asas kebebasan berkontrak dan telah diatur di dalam CSPA, padahal hal-hal tersebut merupakan wewenang dari arbitrase bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     “Nilai yang digugat dalam gugatan tersebut adalah Rp 2,5 triliun yang sangat tidak proporsional dengan nilai jual beli sahamnya sendiri yang hanya senilai Rp 673 miliar,” tegasnya.

     Boleh jadi, profitabilitas WOM Finance yang naik pada 2017 dari tahun sebelumnya jadi alasan Maybank melanggar CSPA. Untuk diketahui, laba WOM Finance 2017 tumbuh tiga kali lipat dibanding 2016 yang sebesar Rp 60 miliar. Oleh karenanya, RCM menolak jika Reliance dinilai jadi sumber kegagalan transaksi. Anton menegaskan, rencana RCM menjadi pemegang kendali WOM Finance juga telah direstui OJK. Artinya, soal pendanaan pun tidak ada masalah.

     "Terus kita tak mau membeli karena kita tak punya uang, atau mereka yang tak mau jual, ini gampang sekali, simple common sense. Kalau duitnya ada atau enggak, gini salah satu syarat beli saham itu kita harus dapat persetujuan fit and proper dari OJK sebagai calon pemegang saham pengendali. Kita sudah dapat itu dan kami sudah berikan ke mereka. Kita sudah dapat persetujuan sebagai calon pengendali WOM Finance dari situ saja sudah cukup (menjelaskan)," tegasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS