• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    RCM Optimis Menang di Gugatan Maybank. Ini Alasanya

    19 April 2018, April 19, 2018 WIB Last Updated 2018-04-19T13:16:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA - PT Reliance Capital Management (“RCM”) melalui kuasa hukumnya menghadiri panggilan  sidang ke-2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan yang dilayangkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    Kuasa hukum RCM dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co, menegaskan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI dan gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat. Lanjutnya, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

    Diketahui RCM mengajukan permohonan arbitrase dengan itikad baik berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah mengakui keberadaan BANI yang beralamat di Gedung Sovereign. Marco justru melihat langkah Maybank mengajukan gugatan tandingan kemudian ke pengadilan merupakan tindakan yang bertetangan dengan apa yang telah disetujui dalam CSPA.

    “Kami merasa bahwa terlalu banyak substansi dalam gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Maybank yang telah menyentuh isi dari CSPA sehingga seharusnya diselesaikan di forum arbitrase bukan pengadilan.” ungkapnya.

    Marco menegaskan bahwa kliennya ingin menunjukan itikad baiknya  dengan tetap hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan walaupun gugatan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ada di dalam CSPA dan sebenarnya mungkin dirancang untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan. Sidang kedua pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena tergugat 10 yaitu Tony Budidjaja tidak hadir namun tergugat lainnya telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Usai sidang Marco menambahkan “Kami hanya ingin dispute di dalam CSPA bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan  di  dalam CSPA. Klien kami tidak ingin terjepit diantara perselisihan diantara 2 kepentingan BANI dan pada akhirnya menjadi korban.”

    “Saya yakin pengusaha di Indonesia tentunya ingin kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi. Saya berharap pemerintah dapat bertindak mengenai dualisme BANI ini agar ada kepastian hukum. Saya yakin ada solusi yang bisa diperoleh bagi perlindungan hukum terhadap warga yang memilih BANI dalam menyelesaikan sengketa. Kalau tidak, berkaca pada kondisi saat ini, masyarakat bisa saja lebih memilih penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase luar negeri untuk kepastian hukum.”
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS