• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Welly cs Diciduk di Palembang

    23 April 2018, April 23, 2018 WIB Last Updated 2018-11-22T13:02:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Empat pelaku pencurian minyak illegal (illegal tapping) milik PT Pertamina tampak tertunduk lesu saat digiring petugas Reskrim Polres Prabumulih ke ruang tahanan sementara di Polres Prabumulih, Senin (23/04/2018).

    Ke empat pelaku adalah Idris Minto (34), warga Desa Tanjung Menang,  Dusun 4, Kecamatan Prabumulih Selatan, Darno (31) warga Jalan Subam Mas Rt 04 Rw 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Selanjutnya, Weliansyah (38) warga Jalan Sukabangun 2, KM 6, Kelurahan Sukarame, Kota Palembang dan Herli Ahmad (43), warga Jalan Sukawinatan, Lorong Asoka Rt 54 RW 07, Kota Palembang.

    Mereka dibekuk Anggota Timsus Gurita Polres Prabumulih dibantu Timsus Pertamina Jumat kemarin (19/04/2018) saat melakukan pencurian minyak mentah di kawasan Tugu Nanas Jalan Lingkar Prabumulih barat. Dua dari enam pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara. Keduanya adalah Idris dan Darno. Sementara 4 pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.

    Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Welly dan Herly. Dua pelaku ini diringkus di Palembang pada Sabtu malam (21/04/2018).

    Dari TKP, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truck Colt Diesel warna kuning, minyak kondensat, seperangkat alat hottap/clam yang sudah terpasang keran serta selang sepanjang 25 meter.

    Informasi yang dihimpun, aksi pencurian minyak mentah ini berhasil digagalkan petugas pada Senin (19/04) sekitar pukul 17.00 wib. Disaat anggota Timsus Pertamina melakukan patroli rutin.

    Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di dekat Tugu Nanas Jalan Lingkar, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, petugas melihat sebuah mobil truk sedang terparkir di dalam hutan dekat jalur pipa minyak. Merasa curiga, petugas langsung mengintai dan mendapati para pelaku sedang beraksi melakukan pencurian minyak.

    Mendapati adanya aksi pencurian minyak itu, Timsus Pertamina langsung berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Prabumulih dan melakukan penangkapan. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni Idris dan Darno, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.

    "Pelaku berjumlah enam orang dengan peran berbeda. Dari hasil pengembangan petugas kita kembali berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Wely dan Herly. Dua pelaku ini diringkus di Palembang pada Sabtu malam (21/04)," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat gelar kasus di halaman Mapolres Senin (23/04).

    Masih kata Kapolres, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang migas.

    "Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kita akan koordinasi terus dengan Pertamina untuk mengantisipasi maraknya pencurian minyak," tegasnya.

    Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Wely mengaku, dalam menjalankan aksinya mereka melubangi pipa minyak menggunakan bor. Selanjutnya pipa dipasangi hottap/clam yang kemudian sambungkan menggunakan selang dan dialirkan ke dalam tangki mobil truk cold diesel yang telah dimodifikasi.

    "Satu tangki itu sekitar 70 ton. Rencananya minyak hasil curian itu akan kami jual kepada penampung seharga satu juta per ton," ungkapnya seraya mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian minyak di wilayah tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS